Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah), Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI diruang KK III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. Rapat tersebut membahas rencana strategis Kemendagri 2014-2019, evaluasi pelaksanaan E-KTP serta membahas perkembangan desain besar penataan daerah (desertada). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Bengkulu - Posisi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu kemungkinan besar akan diisi pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sebab, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan mencalonkan diri pada pemilihan gubernur yang rencananya dilaksanakan tahun ini
"Seharusnya, sesuai UU ASN, jika gubernur dan wakil gubernur mencalonkan diri, sekprov akan ditunjuk sebagai plh. Berhubung hingga saat ini pejabat Sekdaprov Bengkulu belum definitif, akan ditunjuk pejabat Kementerian setara eselon I sebagai plh," kata Kepala Biro Pemerintah Sekprov Bengkulu Hamka Sabri, Minggu, 18 Januari 2015. (Baca: PAN Dukung Penundaan Pilkada 2016)
Untuk calon pejabat Sekprov sendiri, Hamka menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukannya ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini mereka sedang menunggu hasil keputusan dari menteri.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat dikonfirmasi membenarkan rencana pencalonan dirinya pada pilgub mendatang. Namun, soal plt gubernur dan bupati, hingga saat ini Pemrov belum mengajukan nama ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kami belum mengajukan nama untuk plt gubernur maupun bupati, pihak pemerintah baru mengajukan sekprov definitif," kata Junaidi singkat saat dihubungi via BlackBerry Messenger.
Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengadakan pemilihan kepala daerah secara serentak, pemilihan gubernur, dan pemilihan bupati di lima kabupaten.