Polisi melakukan pengawalan ambulans yang mengangkut jenazah terpidana mati, Minggu 18 Januari 2015. Namaona Denis akan dimakamkan di Nusakambangan. Sedangkan Daniel Enemua akan dimakamkan di Jakarta. Dua orang lainnya, yakni Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brasil, dan Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda keturunan Cina akan dikremasi di Banyumas. Sedangkan Rani Andriyani dibawa keluarganya ke Cianjur Jawa Barat untuk dimakamkan di sana. Aris Andrianto/Tempo
TEMPO.CO, Cianjur - Ayah Rani Andriani, Andi Sukandi, menyatakan, sebelum dieksekusi, anaknya hanya menitip satu wasiat yang disampaikan secara lisan. "Rani hanya berwasiat satu: ingin dikuburkan di samping pusara ibunya," kata Andi seusai pemakaman di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Ahad 18 Januari 2015.
Andi mengungkapkan bahwa anaknya tidak meminta apa-apa lagi. "Dia tegar menghadapi kematian. Dia kelihatannya sudah pasrah," katanya. Selebihnya, Andi enggan berkata-kata. Andi mendampingi anaknya sejak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan hingga jenazah dibawa ke Ciranjang untuk dimakamkan. (Baca: Eksekusi Mati Rani, Jenazah Dikubur Dekat Ibunda)
Yudi Junadi, kuasa hukum Rani, tetap menyesalkan bahwa eksekusi itu dilatari vonis hakim yang kurang pertimbangan. "Usia Rani muda, bukan residivis, juga aspek psikologisnya," kata Yudi.
Yudi menganggap Rani, Olla, dan Deni merupakan satu paket dengan kasus hukum yang sama. "Kok, putusannya bisa beda? Grasi Olla dan Deni dikabulkan, kok, Rani malah ditolak?" ujar Yudi. Dia mengaku tidak tahu pertimbangan ketika grasi Olla dan Deni diterima, sementara Rani ditolak. "Ini yang harus dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo kepada publik."(Baca: Mengaku Kurir, Jaksa Agung: Itu Alasan Klise)
"Tapi saya tetap tidak setuju dengan hukuman mati bagi siapa pun karena melanggar HAM dan tidak sesuai dengan aturan Amnesti Internasional," katanya.