TEMPO.CO, Jakarta- Mantan jaksa sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan ingat betul pengalaman dia melihat eksekusi hukuman mati 27 tahun silam. Bagaimana tidak, eksekusi tersebut adalah yang pertama kali ia lihat.
Kepada Tempo Rabu pekan lalu, 7 Januari 2015, ia mengtatakan bahwa yang dihukum mati saat itu adalah seorang terpidana yang disebut terlibat dalam Gerakan 30 September 1965. Adapun eksekusi dilakukan di Kepulauan Seribu sehingga dirinya harus menyebrang dari Tanjung Priok. (Baca: Ratapan Dewi Sebelum Suaminya Dieksekusi Mati)
"Kami berkumpul di Pelabuhan Tanjung Priok sejak tengah malam menjelang eksekusi," kata Tumpak. Penyebrangan ke lokasi eksekusi dilakukan dengan kapal patroli polisi.
Tumpak melanjutkan, regunya tiba di lokasi eksekusi menjelang subuh. Setibanya di lokasi, kata ia, dirinya sudah disambut dengan sekelompok regu tembak dari Kesatuan Pelopor Kepolisan RI yang siap siaga. (Baca: 6 Orang Segera Dieksekusi Mati, Ini Tata Caranya)
Tak jauh dari regu polisi tersebut, Tumpak melihat seseorang berpakaian hitam putih terikat di tiang. Seingat Tumpak, orang itu tampak tenang dan sama sekali tak menunjukkan ekspresi tegang maupun ketakutan. "Dia meminta matanya tak ditutup dan ikatan tali tangannya dikendurkan. Terlalu kencang ikatanya," kata Tumpak.
Tak lama setelah tali dikendurkan, regu tembak mengarahkan senjata ke dada pria tersebut. Sebelum senjata menyalak, terpidana itu meneriakkan sesuatu yang masih terus diingat oleh Tumpak. (Baca:Australia Protes Dua Anggota Bali Nine Dieksekusi)
"Setelah mati, kepala saya akan menoleh ke sebelah kiri," kata Tumpak menirukan ucapan terpidana. Dalam hitungan detik, senjata menyalak. Timah panas menembus dada terpidana tersebut dan ia pun terkulai.
"Seperti yang ia prediksi, kepalanya terkulai ke kiri. Dokter kemudian memastikan bahwa pria tersebut sudah meninggal. Ia disalatkan dan dikuburkan di pantai itu," kata Tumpak mengakhiri kisahnya.
Ahad dini hari, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana. Mereka adalah Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.
ISTMAN MP
Baca berita lainnya:
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi
Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati
Berita terkait
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaNegara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?
4 hari lalu
Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?
Baca SelengkapnyaPolisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
9 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
9 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
11 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
18 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
20 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
21 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
22 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
38 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca Selengkapnya