3 Kekeliruan Jokowi Soal Plt Kapolri Ala Gerindra

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 17 Januari 2015 10:03 WIB

Presiden Jokowi, didampingi Jusuf Kalla, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan), dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, 16 Januari 2015. Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kepala Polri. ANTARA/Setpres-Rusman

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya, Habiburokhman, mengatakan terdapat sejumlah kekeliruan dalam pengangkatan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI.

Penunjukan pelaksana tugas menurut Habiburokhman akan menghambat kinerja kepolisian. “Secara umum seorang pelaksana tugas Kapolri tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu” ujar Habiburokhman, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca: Kompolnas: Badrodin Atasi Kemelut Kapolri)

Berikut beberapa kekeliruan dalam pengangkatan Badrodin versi Gerindra;

1. Tak Memenuhi Unsur Mendesak

Berdasarkan unsur kemendesakan, Habiburokhman mengatakan penunjukan Badrodin tidak tepat. Menurut Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemberhentian Kapolri dan penunjukan pelaksana tugas harus dalam keadaan mendesak. Pada bagian penjelasan, yang dimaksud mendesak dalam pasal itu ialah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.

Habiburokhman mengatakan pemberhentian Jenderal Sutarman tidak memenuhi unsur itu. Sutarman menurut dia sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara. (Baca: Jadi Plt Kapolri, Badrodin Tak Boleh...)

Selain itu pemberhentian Kapolri dan penunjukan pelaksana tugas juga harus melalui persetujuan DPR. “Secara yuridis tidak tepat jika Sutarman diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas.”

2. Pelaksana Tugas Tak Punya Wewenang Kapolri

Dalam pidato pengangkatan Badrodin, Jokowi menyatakan Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri. Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini menurut Habiburokhman melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Padahal pada pasal 11 ayat (5) yang disebutkan hanya "pelaksana tugas" dan bukan “pelaksana tugas dan wewenang”. Habiburokhman menyebutkan tugas dan wewenang Kapolri adalah dua hal yang berbeda.

Tugas Kapolri seperti diatur dalam Pasal 14 antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. Sedangkan wewenang diatur dalam Pasal 15 antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan mencegah tumbuhnya penyakit masyarakat.

3. Jangka Waktu Pelaksana Tugas Tak Jelas

Saat mengumumkan pengangkatan Badrodin, Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal ini akan menyebabkan ketidakpastian dan mengganggu kinerja kepolisian.

Menurut Habiburokhman, bila penundaan pelantikan dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan, paling tidak dibutuhkan waktu hingga satu tahun enam bulan. Padahal dalam kurun waktu itu, Habiburokhman mengatakan ada banyak persoalan substansial yang harus dituntaskan Polri.

Penunjukan pelaksana tugas tanpa batas waktu akan merugikan kepolisian. “Penunjukan pelaksana tugas hanya demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.”

IRA GUSLINA SUFA



Berita Lain:


Tunda Budi Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati


Budi Gunawan Tinggalkan Istana Tanpa Senyum


Advertising
Advertising

PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot


Berita terkait

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

11 Januari 2021

Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima lima nama calon Kepala Polri atau Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Simak profilnya

Baca Selengkapnya

Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

9 Januari 2021

Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

Benny menyebut Presiden Jokowi memiliki hak eksklusif untuk memilih siapa dari lima nama calon Kapolri yang bakal diajukan kepada DPR

Baca Selengkapnya

Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

25 Desember 2020

Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Kompolnas mengatakan sudah memiliki nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

20 Desember 2020

Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

Kompolnas sedang menjaring kriteria untuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

20 Desember 2020

Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

Kompolnas mengatakan akan segera menyerahkan rekomendasi nama-nama calon Kapolri pada Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya