TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku kecewa terhadap sikap Presiden Joko Widodo, yang menunda pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI.
"Lantik dulu satu hari. Hari keduanya bisa diberhentikan kalau memang tersangkut proses hukum," kata Trimedya saat dihubungi Tempo, Jumat, 16 Januari 2015. "Yang penting penuhi dulu hak Budi."
Malam ini, Jokowi resmi menunda pelantikan Budi sembari menunggu proses hukum yang berjalan. Penundaan itu terkait penetapan tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (bACA: Bela BudiGunawan, Tedjo: Apakah KPK Pasti Benar?)
Trimedya menganggap Jokowi tidak menghargai kinerja Komisi Hukum DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan. Apalagi Jokowi belum mencabut surat pengajuan Budi. "Jangan disamakan antara proses politik dan proses hukum."
Rabu, 14 Januari lalu, Komisi Hukum DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan. Hasilnya, rapat pleno Komisi Hukum menyetujui pencalonan itu. Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak berwenang menghentikan proses seleksi yang tengah berjalan. (BACA: Ketemu BudiGunawan di Istana, Sutarman Bungkam)
Pencalonan Budi Gunawan menuai polemik lantaran dia tercatat sebagai salah satu perwira polisi pemilik rekening gendut.