Palsukan Nasabah, Bos Pegadaian Jadi Tersangka

Reporter

Sabtu, 17 Januari 2015 05:59 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO , Bandung: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif PT. Pegadaian Cabang Pungkur Kota Bandung. Kedua tersangka merupakan Pimpinan Cabang Pegadaian Pungkur Yesaya Budi Handoyo dan analis kredit Wawan Kurniawan. Dari aksi mereka, negara ditaksir merugi sebesar Rp 21 miliar. (Baca:Palsukan Nasabah, Tiga Pejabat Pegadaian Ditahan )

“Kasus kredit ini mencuat karena tersangka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan prosedur penyaluran kredit,” ujar Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, kepada Tempo di kantor Kejati Jabar, Jumat, 16 Januari 2015.

Ia mengatakan, PT. Pegadaian pada periode 2008-2010 telah menggelontorkan dana krista (dana untuk modal) sebesar Rp 63 miliar untuk disalurkan kepada 21.300 nasabah. Tapi, dalam penyalurannya ditemukan sejumlah dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan terdapat sejumlah nasabah fiktif.

Selain itu, kata Suparman, pelunasan uang pinjaman kepada nasabah harus dilunasi dalam jangka 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Tapi dalam kasus ini pinjaman justru banyak yang tidak dikembalikan. “Kredit tersebut sasarannya untuk usaha rumah tangga (mikro) yang membutuhkan suntikan modal,” ujarnya. (Baca:OJK Luncurkan Layanan Jasa Keuangan untuk Nelayan )

Suparman menjelaskan, pada kasus ini, terjadi juga pungutan liar yang dilakukan oleh staf pengelola unit kepada para nasabah penerima kredit. “Ada pihak lain yang bertindak seolah-olah koordinator yang mengumpulkan dana angsuran tapi kenyataannya tidak disalurkan ke kantor pegadaian,” ujarnya menambahkan.

Dari kasus ini, Kejati menahan barang bukti berupa proposal pengajuan kredit dari nasabah dan proposal kredit yang tak bisa diselesaikan oleh nasabah alias fiktif. “Kami masih terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru,” kata dia.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 9, 11, 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kasus serupa pernah juga dilakukan oleh PT. Pegadaian cabang Cikudapateuh, Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, para pejabat Pegadaian melakukan modus serupa dengan merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

IQBAL T. LAZUARDI S.




Berita terkait
Budi Gunawan Dilantik, Penegakan Hukum Terancam
KPK Sulit Menyidik Budi Gunawan, Bila...
PDIP Ngotot Budi Gunawan Dilantik, Jokowi Repot
Soal Budi Gunawan, Polri: Diperiksa Dulu, Baru...

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

4 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

8 hari lalu

Pegadaian Raih Laba Rp.1,4 Triliun di Kuartal I/2024

Kinerja memuaskan ini merupakan kado indah untuk Pegadaian yang telah genap berusia 123 tahun.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

14 hari lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya