Bahtsul Masail NU dan Opini yang Kontroversial  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 9 Januari 2015 15:03 WIB

Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat bahwa jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib saat berkhotbah. Jemaah boleh menyela khotbah jika khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur.

"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, seperti ditulis dalam laman Nu.or.id. (Baca: 'Khatib Jumat Juga Bisa Diminta Turun Mimbar')

Lembaga Bahtsul Masail NU yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini kerap mengkaji berbagai masalah aktual dengan menggunakan pendekatan fikih atau hukum Islam. Beberapa isu kontemporer yang pernah dibahas antara lain soal DNA (deoxyrebose nucleic acid) pada 2009. (Baca: Fatwa Boleh Interupsi Khotbah, MUI: Tak Ada Aturan)

Sidang para kiai meminta ahli menjelaskan DNA. Hasilnya, uji DNA bukan dasar penentuan seseorang punya hubungan darah atau tidak. Alasannya, keturunan hanya bisa diputuskan melalui hubungan pernikahan. (Baca juga: NU Ditanya Soal BPJS, Riba atau Bukan?)

Facebook pun diharamkan oleh Bahtsul NU. Situs jejaring sosial hanya diperbolehkan untuk kebutuhan syariat, seperti muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran). "Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," begitu putusan sidang Batsul.

Ada juga putusan Bahtsul Masail yang membuat polemik. Sidang Bahtsul pada 1989 memutuskan salat di dalam pesawat terbang tidak sah. Alasannya, tayamum di dalam pesawat tidak memenuhi syarat karena debunya tidak bisa dilihat mata. Arah kiblatnya pun berganti-ganti. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat, FPI: Itu Kurang Beradab)

Lalu, pada November 2014, Bahtsul Masail membolehkan aborsi bagi janin hasil pemerkosaan. "NU membolehkan praktek aborsi. Dengan catatan, usia janin itu di bawah 40 hari terhitung sejak terjadi pembuahan," kata Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, Ubaidillah Shodaqo.

MUHAMMAD MUHYIDDIN | EVAN (PDAT | Sumber Diolah Tempo)

Topik terhangat:
AirAsia | Khutbah Jumat | Charlie Hebdo | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
Soal Charlie Hebdo, Ini Kata Penulis Ayat Setan
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

28 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

35 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya