Tabrak Perda, Sultan HB X Tetap Kukuhkan Lembaga Ombudsman

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 8 Januari 2015 20:00 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X tetap mengukuhkan tujuh anggota Lembaga Ombudsman DIY periode 2015-2018 kemarin, meski dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah. “Ya, mungkin menabrak ya. Tapi kami hanya mau efisiensi saja,” kata Sultan seusai pengukuhan di gedung Pracimosono, komplek Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Kamis 8 Januari 2014.

Lembaga Ombudsman DIY itu hasil penggabungan Lembaga Ombudsman Daerah dan Lembaga Ombudsman Swasta berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 69 Tahun 2014. Pergub itu dinilai menabrak Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang pelayanan publik yang masih mengakui keberadaan LOD dan LOS.

Menurut Sultan, efisiensi itu berkaitan dengan fungsi lembaga maupun biaya. Meski Sultan mengakui peraturan gubernur itu menabrak perda yang lebih tinggi kedudukannya, dia sebagai kepala daerah memilih mengeluarkan peraturan gubernur yang dia buat tinimbang merevisi Perda Pelayanan Publik terlebih dahulu. “Kesuwen. Wong sekarang (dewan) belum bisa bikin perda kok,” kata Sultan.

Adapun soal rencana bekas anggota LOD dan LOS mengajukan masalah peraturan gubernur yang menabrak perda itu ke Kementerian Dalam Negeri, menurut Sultan tidak tepat. “Pergub itu urusan kita. Hak prerogratif daerah,” kata Sultan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewa Isnu Broto Imam Santosa menjelaskan, masa kerja LOD dan LOS sudah berakhir pada 9 Januari 2015. Sehingga revisi perda tak mungkin dalam waktu dekat. Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI di DIY juga sudah ada, sehingga cukup dibentuk Lembaga Ombudsman DIY. “Nanti kami komunikasikan dengan dewan saja,” kata Dewa.

Pengukuhan anggota LOD itu tak dihadiri anggota DPRD DIY maupun anggota LOD dan LOS periode sebelumnya. Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana tak memasalahkan peraturan gubernur yang dinilai anggota LOD dan LOS periode sebelumnya bertentangan dengan perda yang diproduksi lembaga yang dia pimpin. Menurut Yoeke, peraturan gubernur adalah aturan pelaksana peraturan daerah. “Kami serahkan pada eksekutif,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengusulkan pelantikan anggota LOD diundur 2-3 bulan mendatang, dan memperpanjang masa kerja LOD dan LOS sebelumnya. “Lebih baik diundur agar semua persoalan clear,” kata Arif Rabu 7 Januari 2014.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

13 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

16 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

52 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

57 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya