Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X tetap mengukuhkan tujuh anggota Lembaga Ombudsman DIY periode 2015-2018 kemarin, meski dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah. “Ya, mungkin menabrak ya. Tapi kami hanya mau efisiensi saja,” kata Sultan seusai pengukuhan di gedung Pracimosono, komplek Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Kamis 8 Januari 2014.
Lembaga Ombudsman DIY itu hasil penggabungan Lembaga Ombudsman Daerah dan Lembaga Ombudsman Swasta berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 69 Tahun 2014. Pergub itu dinilai menabrak Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang pelayanan publik yang masih mengakui keberadaan LOD dan LOS.
Menurut Sultan, efisiensi itu berkaitan dengan fungsi lembaga maupun biaya. Meski Sultan mengakui peraturan gubernur itu menabrak perda yang lebih tinggi kedudukannya, dia sebagai kepala daerah memilih mengeluarkan peraturan gubernur yang dia buat tinimbang merevisi Perda Pelayanan Publik terlebih dahulu. “Kesuwen. Wong sekarang (dewan) belum bisa bikin perda kok,” kata Sultan.
Adapun soal rencana bekas anggota LOD dan LOS mengajukan masalah peraturan gubernur yang menabrak perda itu ke Kementerian Dalam Negeri, menurut Sultan tidak tepat. “Pergub itu urusan kita. Hak prerogratif daerah,” kata Sultan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY Dewa Isnu Broto Imam Santosa menjelaskan, masa kerja LOD dan LOS sudah berakhir pada 9 Januari 2015. Sehingga revisi perda tak mungkin dalam waktu dekat. Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI di DIY juga sudah ada, sehingga cukup dibentuk Lembaga Ombudsman DIY. “Nanti kami komunikasikan dengan dewan saja,” kata Dewa.
Pengukuhan anggota LOD itu tak dihadiri anggota DPRD DIY maupun anggota LOD dan LOS periode sebelumnya. Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana tak memasalahkan peraturan gubernur yang dinilai anggota LOD dan LOS periode sebelumnya bertentangan dengan perda yang diproduksi lembaga yang dia pimpin. Menurut Yoeke, peraturan gubernur adalah aturan pelaksana peraturan daerah. “Kami serahkan pada eksekutif,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengusulkan pelantikan anggota LOD diundur 2-3 bulan mendatang, dan memperpanjang masa kerja LOD dan LOS sebelumnya. “Lebih baik diundur agar semua persoalan clear,” kata Arif Rabu 7 Januari 2014.