Warga, sejak subuh, antre membeli gas elpiji 12 kg di salah satu penyalur elpiji besar di Bandung, Jawa Barat, (10/5). Setiap pembeli dibatasi hanya boleh membeli maksimal 2 tabung saja. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Cirebon -Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cirebon melarang setiap agen dan pangkalan elpiji menerima penukaran gas kemasan 12 kilogram dengan elpiji bersubsidi atau kemasan 3 kilogram. "Bila itu dilakukan, akan diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin," kata Kepala Bidang Hiswana Migas Cirebon Fauzi, Senin, 8 Januari 2015.
Menurut dia, sejak harga elpiji 12 kg naik, semua agen dan pangkalan elpiji dilarang menerima penukaran tabung gas nonsubsidi itu ke tabung gas bersubsidi. Larangan ini terutama menyasar pangkalan elpiji, karena pangkalan lebih sering berinteraksi dengan masyarakat. "Jika kedapatan menerima penukaran tabung dari 12 kg ke 3 kg, baik agen maupun pangkalan akan diberi sanksi skors 3 bulan," kata Fauzi.
Fauzi mengakui bahwa telah terjadi migrasi pengguna elpiji kemasan 12 kg ke 3 kg akibat kenaikan harga elpiji 12 kg. Sebab, harga elpiji ukuran 3 kg lebih murah. "Ini sudah mekanisme pasar dan sulit diawasi," katanya. Karena itu, dia melanjutkan, dibutuhkan kesadaran masyarakat dan industri besar untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi karena bukan mereka sasaran penjualan gas tersebut.
Hal serupa dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon M. Sofyan. "Pencabutan izin sanksi akan kami lakukan jika mereka menyalahgunakan izin penjualan elpiji 3 kg," katanya. Sanksi itu, kata Sofyan, hanya bisa menjangkau pangkalan, sedangkan pemakai elpiji, seperti rumah makan, tidak bisa dikenai sanksi tersebut.
Sofyan mengakui bahwa ada perbedaan harga yang cukup tinggi antara elpiji 12 kg dan 3 kg yang menyebabkan konsumen beralih. Karena itu, dibutuhkan pembinaan kepada pangkalan yang menjual elpiji 3 kg. "Mereka harus paham bahwa elpiji 3 kg bukan untuk industri, tapi rakyat tidak mampu," katanya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
53 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
53 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.