TEMPO.CO, Jakarta - Iklan rokok A Mild yang menampilkan sepasang laki-laki dan perempuan muda dengan pose nyaris ciuman dinilai mesum oleh sebuah petisi yang digalang oleh Irfan Noviandana lewat Change.org. Dalam situs Change.org, Irfan menggalang dukungan untuk meminta reklame rokok A Mild yang dikeluarkan oleh PT HM Sampoerna Tbk itu segera diturunkan.
"Kami meminta kepada pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia dan juga PT. HM Sampoerna Tbk selaku produsen Rokok tersebut untuk segera menurunkan iklan rokok pada reklame tersebut," kata dia dalam situs tersebut pada 5 Januari 2015. Petisi ini sudah mendapat 3.809 pendukung. (Baca: Iklan Rokok Pengaruhi Persepsi Remaja)
Petisi ini menunjuk kepada salah satu reklame rokok A Mild yang dinilai mereka amoral. Iklan itu memasang foto sepasang pemuda-pemudi dengan adegan yang nyaris berciuman. Pesan yang dilayangkan pada reklame di sejumlah sudut kota Jakarta itu bertuliskan "Mula-Mula Malu-Malu, Lama-Lama Mau". Iklan yang memiliki pesan mesum ini sudah menyebar dan terpasang pada reklame-reklame di beberapa daerah di Indonesia. Karena itu, "Stop reklame mesum pada iklan rokok A Mild."
Penulis petisi menilai iklan itu memiliki pesan mesum. "Bisa dibayangkan bahaya yang mengancam bangsa ini khususnya para pemuda dan pemudi," katanya. (Baca: Mayoritas Anak Merokok Karena Terpengaruh Iklan)
"Mereka kian berani menantang masyarakat Indonesia yang sejatinya moralitas menjadi pijakan negeri ini," kata dia. "Belum selesai dengan bahaya kesehatan yang mengancam kita semua, iklan-iklan rokok ini bak preman yang meresahkan."
MITRA TARIGAN
Baca Berita Lainnya:
Surat Cinta Menteri Jonan untuk Para Pilot
Risma Tak Percaya Peringatan Dini Amerika Serikat
Kaya Raya, Lima Pesohor Bangkrut dalam Semalam
Turis Jepang Diperkosa Lima Pemuda India
'Jauhi Hotel dan Bank Terkait Amerika di Surabaya'
Berita terkait
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
7 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
12 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau
13 hari lalu
Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok
27 hari lalu
Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.
Baca SelengkapnyaPria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok
30 hari lalu
Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.
Baca SelengkapnyaSpesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat
41 hari lalu
Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.
Baca SelengkapnyaSelandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai
44 hari lalu
Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.
Baca SelengkapnyaSoal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan
55 hari lalu
Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.
Baca SelengkapnyaProdusen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok
55 hari lalu
Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.
Baca SelengkapnyaCOP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama
59 hari lalu
Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.
Baca Selengkapnya