KPK Periksa 2 Bos Properti dalam Cuci Uang Nazaruddin  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 6 Januari 2015 11:29 WIB

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua bos properti dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. Keduanya adalah bos Binakarya Propertindo Group (Agung Sedayu Group), Go Hengky Setiawan, dan Direktur Utama PT Satwika Permai Indah, Budianto Halim.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui siaran pers, Selasa, 6 Januari 2015. Hengky sudah tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. (Baca: Kasus TPPU Nazaruddin, KPK Panggil 6 Saksi)

Selain Hengky dan Budianto, penyidik memanggil Team Leader Business Banking Center Bank Mandiri, Ahmad Arif Purwoko, dan notaris Muhammad Kholid Artha. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dari pihak swasta, yakni Enny Nurillah Niti Kusumo, Zakirman Karim, dan Ibnu Hanny. (Baca: Saham Nazarudin di Garuda)

Nazaruddin memang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet. (Baca: Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara)

Kendati demikian, Nazaruddin masih terjerat kasus pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. KPK mengumumkannya sebagai tersangka pencucian uang terkait dengan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia pada 12 Mei 2012. Hingga kini, KPK terus memeriksa para saksi.

LINDA TRIANITA




Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Adian Napitupulu: Wiranto Danai 'Di Balik 98'?
Apa Kata Gerrard Setelah Jadi Pahlawan Liverpool?
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya