TEMPO Interaktif, Temanggung:Malang benar nasib Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Gara-gara mau membongkar korupsi sejumlah pejabat di Temanggung, Jawa Tengah malah ditahan. Bupati Totok, Kamis (30/6) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung atas dakwaan korupsi dana pemilu sebesar Rp 2 milyar.Totok ditahan untuk jangka waktu 20 hari hingga 19 Juli mendatang di Rumah Tahanan Temanggung. Totok tetap ditahan meski tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan. "Tadi terdakwa menolak menandatangani berita acara penahanan. Kemudian dibuat berita acara penolakan penandatanganan penahanan. Dan itu tidak masalah,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Wahyudi.Sejak resmi dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan, status Totok Ary Prabowo bukan lagi sebagai tersangka tapi sudah terdakwa. Saat ini, tim jaksa hampir merampungkan konsep dakwaan untuk Totok. Selanjutnya, materi dan konsep dakwaan akan dikonsultasikan dengan kejaksaan agung untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.Sementara staf khusus bupati Temanggung, Suganda Affandi menyatakan Kamis pagi Totok memenuhi panggilan Polda Jateng di Semarang. Saat itu Polda menyerahkan berkas acara pemeriksaan dan terdakwa kepada Kejaksaan Tinggi Jateng. Totok dibawa ke Temanggung untuk langsung diperiksaa di Kejaksaan Negeri. "Sekitar pukul 15.00, Pak Totok langsung ditahan. Dia dipaksa menandatangani berita acaranya. Padahal kejaksaan belum mempuyai ijin dari presiden untuk menahan bupati. Jadi kami melihat penahanan Pak Totok sangat politis,"kata SugandaTotok Ary Prabowo dan rombongan kejaksaan tinggi Jateng serta sejumlah kuasa hukumnya, tiba dari Semarang di Temanggung pukul 10.35. Selanjutnya, Totok langsung diperiksa ulang di ruang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Temanggung hingga pukul 14.30. Setelah itu, Totok dengan angkut dengan Panther nopol H-473-DS ke Rumah Tahanan Temanggung untuk ditahan. "Kami melihat penahanan klien kami sangat kental nuansa politisnya. Selain itu, penahanan Bupati Temanggung jelas cacat hukum karena tidak ada ijin dari presiden. Kami sedang menyusun gugatan pra peradilan atas penahanan klien kami,"kata pengacara Bupati Totok, Hamdan Zoelva. Syaiful Amin