TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo ternyata tak hanya suka memberi nasihat tentang kehidupan kepada putra ketiganya, Kaesang Pangarep. Menurut Kaesang, Jokowi juga mengajarkan trik untuk bisa menghibur orang. “Bapak juga kasih tahu cara membuat lelucon dengan bahan yang ada di lingkungan,” ujar Kaesang dalam laman blog Misterkacang. (Baca: Masih Jomblo, Kaesang Jokowi Tak Risau.)
Menurut Kaesang, dalam membuat lelucon, Jokowi memang paling jago. Jokowi biasa mengolah materi yang ada dalam kehidupan sehari-hari menjadi bahan guyonan. Biasanya, tak butuh waktu lama bagi Jokowi untuk membuat sebuah lelucon. “Bapak ngajarin gimana caranya mengolah sesuatu dengan cepat untuk menjadi bahan guyonan walaupun simpel,” ujar Kaesang. (Baca: Gaya Kaesang dan Kahiyang Saat Blusukan Asap.)
Ilmu melucu dari Jokowi itu dipraktekkan Kaesang dalam blog-nya. Dalam tulisan yang diunggah tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-20 itu, Kaesang menyelipkan sejumlah lelucon. Misalnya, saat Kaesang menceritakan penyebab dirinya selalu sial dalam urusan percintaan selama empat tahun terakhir. “Bukan karena gue gak laku, bukan karena gue selektif, tapi ini gara-gara gue udah gak laku dan selektif,” tulis Kaesang.
Lewat tulisan berjudul “20 Tahun”, Kaesang bercerita tentang pendekatannya dengan tiga gadis selama berada di Singapura. Empat tahun di Singapura, tak satu pun gadis yang berhasil dia jadikan pacar. Meski begitu, Kaesang mengaku tak gelisah dengan status jomblonya itu. (Baca juga: Harbolnas, Kaesang Jokowi Pernah Jadi Duta Toko Online.)
Kaesang justru mengatakan pengalaman jomblo membuatnya sering melewati hari-hari galau. Hal ini memotivasi Kaesang untuk terus menulis blog. “Tanpa kegalauan, gue enggak punya energi untuk menuangkan semua yang ada di kepala gue ke tulisan ini,” ujar Kaesang.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler
Jokowi: Sawah Masih Luas, Beras Kok Impor
Memperkosa Turis Cina, Petugas Bandara Dilepas
Jokowi: Minta Apa pun Saya Beri, Asal Swasembada
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
8 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
8 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
10 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
14 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
15 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
17 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
18 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
18 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
19 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
19 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya