Artis, Aima Diaz menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (4/4). Aima Diaz diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mewajibkan istri atau suami pejabat untuk meneken pakta integritas antikorupsi. Menurut dia, bila istri atau keluarga pejabat hingga derajat ketiga diminta melaporkan laporan harta kekayaannya akan mempermudah pengusutan korupsi dan pencucian uang.
"Hal itu bisa mendorong KPK untuk memproses para pelaku cuci uang yang membantu para koruptor itu," ujar Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 26 Desember 2014. Mengacu pada Pasal 3 hingga Pasal 5 Undang-Undang Pencucian Uang, kata dia, pelaku pencuci uang aktif dan yang membantu menyamarkan atau menyembunyikan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Agus, pelaku pencucian uang pasif yaitu orang yang secara pasif hanya menerima aset hasil kejahatan bisa dijerat juga. Dia menyayangkan selama ini KPK belum pernah menjerat para pelaku pencucian pasif itu. Padahal, bila hal tersebut dilakukan tentu akan memberi efek jera. "Sehingga dapat mengurangi korupsi dan pencucian uang." (Baca: Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan lembaganya berencana memasukkan istri atau suami pejabat sebagai pihak yang harus meneken pakta integritas antikorupsi. Tujuannya, supaya KPK bisa menelusuri rekam jejak para istri atau suami pejabat. "Kami sudah merencanakan istri para menteri tanda tangan komitmen," kata Adnan.
Perubahan terdekat yang akan dibuat KPK yaitu mengharuskan pejabat mencantumkan pohon keluarga hingga derajat ketiga. Tidak seperti sekarang yang hanya mencantumkan istri dan anak. "Banyak yang menjadikan adik sebagai tempat menampung uang korupsi. Misalnya Andi Mallarangeng yang menyimpan di adiknya," ujar Adnan merujuk bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menerima uang suap lewat Choel Mallarangeng terkait kasus Hambalang. (Baca pula: Baru Satu Anggota DPR Lapor Harta ke KPK, Siapa?)