PPATK Minta KPK Jerat Penerima Aset Pencucian Uang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 27 Desember 2014 03:54 WIB

Artis, Aima Diaz menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (4/4). Aima Diaz diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mewajibkan istri atau suami pejabat untuk meneken pakta integritas antikorupsi. Menurut dia, bila istri atau keluarga pejabat hingga derajat ketiga diminta melaporkan laporan harta kekayaannya akan mempermudah pengusutan korupsi dan pencucian uang.

"Hal itu bisa mendorong KPK untuk memproses para pelaku cuci uang yang membantu para koruptor itu," ujar Agus melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 26 Desember 2014. Mengacu pada Pasal 3 hingga Pasal 5 Undang-Undang Pencucian Uang, kata dia, pelaku pencuci uang aktif dan yang membantu menyamarkan atau menyembunyikan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Agus, pelaku pencucian uang pasif yaitu orang yang secara pasif hanya menerima aset hasil kejahatan bisa dijerat juga. Dia menyayangkan selama ini KPK belum pernah menjerat para pelaku pencucian pasif itu. Padahal, bila hal tersebut dilakukan tentu akan memberi efek jera. "Sehingga dapat mengurangi korupsi dan pencucian uang." (Baca: Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan lembaganya berencana memasukkan istri atau suami pejabat sebagai pihak yang harus meneken pakta integritas antikorupsi. Tujuannya, supaya KPK bisa menelusuri rekam jejak para istri atau suami pejabat. "Kami sudah merencanakan istri para menteri tanda tangan komitmen," kata Adnan.

Perubahan terdekat yang akan dibuat KPK yaitu mengharuskan pejabat mencantumkan pohon keluarga hingga derajat ketiga. Tidak seperti sekarang yang hanya mencantumkan istri dan anak. "Banyak yang menjadikan adik sebagai tempat menampung uang korupsi. Misalnya Andi Mallarangeng yang menyimpan di adiknya," ujar Adnan merujuk bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menerima uang suap lewat Choel Mallarangeng terkait kasus Hambalang. (Baca pula: Baru Satu Anggota DPR Lapor Harta ke KPK, Siapa?)

LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI



Baca Berita Terpopuler
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI

Video ISIS Ancam TNI Beredar di YouTube

Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk

Pengakuan Mengerikan Meriance, TKW yang Disiksa
Jokowi Larang Rapat di Hotel, Arya Bima Curhat
Dapat Salam Natal di Pesawat, Pria Ini Ngamuk

ISIS Pengancam TNI Rupanya 'Artis YouTube'

Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli

Paus Kritik Birokrat Gereja, Ini Kata Uskup Agung

Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Banjir di Malaysia

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

18 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya