Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli

Reporter

Jumat, 26 Desember 2014 01:47 WIB

Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Makassar. TEMPO/KINK KUSUMA REIN

TEMPO.CO, GOWA-- Pegawai negeri sipil yang ditahan karena mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Fadli Rahim (33) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (24/12). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan nota eksepsi dari terdakwa.


Penasehat hukum Fadli, Nursal mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya janggal. Uraian dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak dapat dimengerti. "Dalam surat dakwaan saksi ahli seolah-olah menambahkan hasil terjemahan dari percakapan Fadli di grup Line," katanya.


Nursal mengatakan, dalam percakapan di grup media sosial itu Fadli menulis dalam bahasa Makassar "Jai-jai investor tena anjari proyek". Dan kemudian oleh saksi ahli diterjemahkan "Ada banyak investor tidak jadi proyek karena bupati tidak dapat komisi".


"Padahal artinya yang sebenarnya, banyak-banyak investor tidak jadi proyek. Itu jelas sudah melebih-lebihkan," jelas dia.


Nursal menambahkan, jaksa dalam dakwaan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 yang dinilai tidak tepat. Pasal itu disebut hanya memuat norma larangan. "Bukan ketentuan pidana," sebut Nursal.


Advertising
Advertising

Fadli yang ditemui di Rumah Tahanan Makassar sebelum sidang digelar mengatakan, kritikan yang disampaikannya dalam grup Line itu bukan bermaksud untuk menghina sang bupati. Justru, kritik itu merupakan uneg-unegnya yang ia sampaikan sebagai pengharapan akan pemerintahan yang ideal di Kabupaten Gowa.


"Kami awalnya hanya bercanda di grup. Dan saya hanya menyampaikan uneg-uneg saya soal daerah ini. Itu saja," kata dia. Ia pun membantah telah sengaja mencemarkan nama baik sang bupati dengan menyebarkan transkrip percakapan di grup Line itu.


"Saya tidak pernah menyebarkan itu. Jadi yang mana yang disebut pencemaran nama baik?," ujar staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa itu.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Chairul Natsir membenarkan bahwa Fadli telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan penundaan jabatan. “Saya sudah lupa, apa pangkat dia karena kasus itu sudah cukup lama,” ujarnya Jumat (19/12).


Chairul akan mengajukan surat rekomendasi pemecatan jika Fadli dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. "Dia bisa saja dipecat. Kalau hukumannya cukup lama, kita bisa ajukan ke Badan Kepegawaian ," katanya.



AWANG DARMAWAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya