Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan tidak ada satu pun terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal. Menurut dia, terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, yang mengajukan remisi pun ditolak.
"Dari 150 (koruptor) tidak ada yang dapat remisi. Miranda mau mengajukan, tapi tidak ada remisi. Itu yang high profile case," kata Yohanna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: Rayakan Natal, Menteri Laoly Gelar Open House)
Miranda ditetapkan bersalah karena menyuap anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar untuk memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Dia diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, melakukan tindakan kejahatan ini. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman tiga tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 100 juta.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.