Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 Desember 2014 20:00 WIB

Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana yang sudah divonis mati. "Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan pada bulan ini tidak ada pembatalan, tapi kami lihat akan ada delay," katanya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Tony Tribagus Spontana, di kantornya pada Rabu 24 Desember 2014.

Alasan penundaan itu adalah karena Kejaksaa Agung masih menunggu agar semua syarat aspek yuridis terpidana terpenuhi semua. "Sepanjang syarat eksekusi mati seperti aspek yuridis maupun hak hukum terpidana kami penuhi dengan sempurna." (Baca: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM )

Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan pernyataan Tony. Prasetyo menegaskan eksekusi mati itu tidak dibatalkan. Namun pihaknya ingin memastikan semua aspek termasuk hak terpidana terpenuhi terlebih dahulu. "Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya kami akan dipersalahkan."

Terdapat 6 nama terpidana mati yang dijadwalkan akan dieksekusi pada bulan ini. "Dari enam ini ada beberapa terpidana yang harus kami penuhi hak-hak hukumnya," kata Tony. (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang )

Dua terpidana berwarga negara Indonesia berasal dari lembaga pemasyarakatan Batam, atas nama AH dan PL. Mereka berdua sempat mengajukan Peninjauan Kembali pada 15 Desember 2014 lalu. Keduanya pun sudah dijadwalkan mengikuti sidang peninjauan kembali pada 6 Januari 2015.

Dua terpidana lain berwarga negara asing dan terpidana kasus narkotika. Mereka berinisial MD yang berasal dari Malawi dan MACM asal Brazil. "Kami masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kepada perwakilan negara," kata Tony.

Dua terpidana mati lainnya berwarga negara Indonesia yang terkait kasus pembunuhan berencana atas nama GS dan TJ. GS terjerat kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara. TJ pun terjerat kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Kedua terpidana yang sedang berada di Nusa Kambangan ini, sedang menunggu proses eksekusi mati di Nusa Kambangan. "Kami sudah mendapat izin tertulis dari Kemkuham untuk menggunakan Nusa Kambangan untuk melakukan eksekusi," kata Tony.



MITRA TARIGAN




Berita Terpopuler:

Seknas Jokowi Sebut Sofyan Basyir Kasir Cikeas
Paus Fransiskus 'Hajar' Pejabat Gereja Vatikan
Epiwalk Milik Bakrie Menunggak Pajak Rp 8,8 M
Ini 15 'Penyakit' di Tubuh Pejabat Gereja Vatikan
Naik Hercules Gratis, TKI: Terima Kasih Jokowi

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya