Eksplorasi Migas, Indramayu Malah Dirugikan  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 23 Desember 2014 18:38 WIB

TEMPO/Aditia Noviasnyah

TEMPO.CO, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluhkan minimnya bagi hasil eksplorasi migas. Padahal Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.

"Nilainya tidak sebanding dengan dampak buruk yang (Indramayu) terima," kata Wakil Bupati Indramayu Supendi di sela-sela acara workshop "Pengenalan Industri Migas" yang digelar oleh PHE ONWJ di Pemkab Indramayu, Selasa, 23 Desember 2014.

Menurut dia, dari 100 persen hasil eksplorasi migas di wilayah Kabupaten Indramayu, nilai dana bagi hasil yang kembali ke daerah hanya 6 persen. Sedangkan sisanya diserahkan ke pusat. "Memang besaran dana bagi hasil migas diatur dalam undang-undang," katanya.

Namun, sebagai daerah yang menjadi tempat dilaksanakannya eksplorasi migas, Kabupaten Indramayu sangat merasakan dampak negatif dari kegiatan tersebut. Sebagai contoh dampak negatif tersebut yaitu saat terjadi ceceran migas yang mencemari perairan Indramayu. "Masalah ini terjadi hampir setiap tahun di Kabupaten Indramayu," kata Supendi.

Ceceran itu menyebabkan biota laut dan ikan-ikan di pinggir pantai maupun budi daya tambak mati. Saat ini, sebanyak 38 ribu nelayan, baik yang bergerak dalam usaha penangkapan ikan maupun tambak, dirugikan. "Kalau pantai tercemar, jelas akan mengurangi pendapatan mereka," kata Supendi. Bahkan sumber pencemaran pun sulit diketahui.

Pada era 1970-an, Supendi melanjutkan, Kabupaten Indramayu kaya sumber minyak. Namun, dengan sistem pemerintahan yang saat itu bersifat sentralistik, seluruh hasil eksplorasi diangkut ke pusat. Daerah tidak mendapatkan dana bagi hasil migas.

Setelah era otonomi daerah, Kabupaten Indramayu memperoleh dana bagi hasil eksplorasi migas, walaupun hanya 6 persen. "Namun sayangnya, (saat ini) sumber minyak sudah jauh berkurang," kata Supendi. Bahkan saat ini total dana bagi hasil migas yang diperoleh Kabupaten Indramayu setiap tahun lebih besar dibandingkan minyaknya.

Karena itu, Supendi berharap, PHE ONWJ menyalurkan sebagian keuntungannya untuk masyarakat, khususnya masyarakat pesisir. Apalagi, di Kabupaten Indramayu, masih banyak masyarakat miskin.

Kepala Bidang PBB BBHTB dan Pendapatan Lainnya pada Dinas PPKAD Kabupaten Indramayu, Yayan Mulyana, menambahkan, dana bagi hasil migas yang diperoleh Kabupaten Indramayu pada 2014 mencapai Rp 47 miliar. Padahal target awalnya sebesar Rp 60 miliar. "Dari Rp 47 miliar itu, dana bagi hasil gasnya lebih dari 60 persen, sisanya dari minyak," kata Yayan.

Menurut dia, sejak 2012 lalu, dana bagi hasil minyak terus mengalami penurunan. Sedangkan gas mengalami kenaikan.

Adapun perwakilan dari badan pengatur dan regulasi operasi di wilayah hulu, Heru Setiadi, mengungkapkan besaran dana bagi hasil migas telah diatur dalam undang-undang. Hal itu baik untuk daerah penghasil maupun daerah sekitar penghasil.

IVANSYAH










Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

47 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya