Terdakwa Gulat Bantah Saksi, KPK: Kami Cari Bukti  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 23 Desember 2014 04:50 WIB

Advokat Bambang Widjajanto dan Luhut Parulian Pangaribuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9). Mereka menyatakan pembelaan terhadap KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dipermasalahkan oleh Kepolisian RI. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK belum menemukan pihak lain yang memberikan hadiah atau menyuap bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Menurut Bambang, KPK saat ini sedang berfokus terhadap Annas.

"KPK saat ini konsentrasi di AM," ujar Bambang melalui pesan BlackBerry Messenger, Senin, 22 Desember 2014. Bila ada kesaksian atau bukti baru terkait dengan Annas, kata Bambang, penyidik tentu akan mempelajarinya. (Baca: Gulat Manurung Didakwa Suap Gubernur Riau Rp 1,9 M.) "Jika ada informasi yang material dan relevan tentu akan dipelajari KPK."

Sebelumnya, dalam sidang dengan terdakwa Gulat Medali Emas, Pemimpin Redaksi Koran Riau Edi Ahmad R.M. mengaku Gulat mendapat predikat bendahara tidak resmi Annas.

Menurut Edi, Gulat yang dikenalnya sejak pertengahan 2012 itu cukup dekat dengan Annas dan menjadi tim pemenangan saat pencalonan Gubernur Riau. (Baca: KPK Rekonstruksi Penyuapan Gubernur Riau.) Kata Edi, permintaan bantuan Annas kepada Gulat berlanjut meski sudah menjabat sebagai orang nomor 1 di Riau.

Dalam persidangan ini, Gulat membantah kesaksian Edi. "Saya keberatan dengan pernyataan saksi Edi dan menyangkal bahwa saya adalah bendahara maupun penyedia dana Annas," kata Gulat setelah Edi memberi kesaksian.

KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 1,9 miliar terkait dengan proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penetapan tersangka atas Annas bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK di kediamannya di Kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Tim KPK menggeruduk rumah itu pada pukul 17.00 WIB dan mencokok delapan orang, termasuk Gulat yang sedang menyuap Annas sekitar Rp 1,9 miliar. Saat operasi tersebut, KPK juga mengamankan duit US$ 30 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bambang mengatakan, duit tersebut milik Annas sendiri.

LINDA TRIANITA



















Terpopuler
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya