Kasus Fuad Amin, Bos Pertamina: Silakan Periksa

Reporter

Senin, 22 Desember 2014 19:34 WIB

Direktur Utama PT Semen Indonesia, Dwi Soetjipto. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut keterlibatan anak perusahaannya, Pertamina EP, dalam kasus dugaan suap jual-beli gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur. Dwi mempersilakan KPK segera menindak bila ada anak buahnya yang terlibat dalam kasus suap yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron itu. (Baca: Di KPK, Denny Indrayana Bela Pertamina EP)

"Kalau ada personel-personel di Pertamina yang terlibat suatu kasus, silakan ditindaklanjuti," ujar Dwi seusai audiensi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2014. Dwi yang baru menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada 29 November lalu itu belum mendapat laporan ihwal keterlibatan Pertamina EP dalam kasus dugaan suap tersebut. (Baca: KPK Panggil Bos Pertamina EP)

Pada Selasa, 16 Desember lalu, KPK memanggil bekas Direktur PT Pertamina EP Tri Siswindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Tiga tersangka itu adalah bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Antonio.
Antonio diduga memberi hadiah kepada Fuad. Sebagai Bupati Bangkalan, Fuad dianggap telah membantu kerja sama antara PT MKS dan salah badan usaha milik daerah Sumber Daya untuk memperoleh suplai gas dari PT Pertamina Hulu Energy. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Pertamina EP-lah yang mengatur proses penyaluran gas tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Antonio dan Rauf, ajudan Fuad, di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Rauf.

Sehari kemudian, KPK mencokok Fuad di kediamannya di Bangkalan. Saat mencokok Fuad, penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga koper.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

6 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

8 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

8 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

19 jam lalu

Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

2 hari lalu

Kementerian Desa PDTT Apresiasi Pertamina dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi

Komitmen Pertamina ini telah mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena telah berkontribusi dalam menjalankan Program TJSL yang mendorong kawasan transmigrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

4 hari lalu

Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

PT Pertamina International Shipping (PIS) memperkuat posisinya sebagai pengangkut LPG 'top tier' di Asia Tenggara dengan menambah dua kapal tanker gas raksasa Very Large Gas Carrier (VLGC), yakni Pertamina Gas Caspia dan Pertamina Gas Dahlia.

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

4 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

4 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

5 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

5 hari lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya