Bupati Bangkalan, Fuad Amin menjawab pertanyaan awak media usai resmi ditahan KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Fuad Amin berhasil diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Rauf dan Antonio Bambang terkait kasus korupsi suplai gas di Bangkalan Madura. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bangkalan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa jajaran direksi Perusahaan Daerah Sumber Daya, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangkalan, di ruang serbaguna Kepolisian Resor Bangkalan, Senin, 22 Desember 2014.
Mereka yang diperiksa antara lain Direktur Utama Mohammad Sutikno, Pelaksana Direksi Ileng Djatmiko, dan mantan Direktur PD Sumber Daya Abdul Hakim. (Baca berita terkait: Diduga Fiktif, KPK Selidiki BUMD Sumber Daya)
Setelah satu jam diperiksa, Abdul Hakim tampak keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan. Namun, tak satu pun pertanyaan dijawab, saat wartawan mencecarnya sebelum dimasukkan ke mobil KPK.
Petugas yang memeriksa Abdul Hakim juga bungkam. "Saya tidak berwenang, biar humas KPK yang memberikan keterangan," kata Ketua Tim Penyidik KPK Novel Baswedan saat ditanya seputar status Abdul Hakim apakah sudah tersangka atau belum. (Baca: Perusahaan Daerah Bangkalan hanya Jual Alat Tulis)
Sebelum memeriksa jajaran Direksi PD Sumber Daya, penyidik KPK lebih dahulu menggali keterangan pejabat dan mantan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan. Mereka yang diperiksa ialah Syaiful Jamal, mantan Sekda di masa Fuad Amin menjabat Bupati Bangkalan.
Selain itu juga Edy Mulyono, mantan Sekda dan Mohammad Muhni, Pelaksana Harian Sekda Bangkalan yang menggantikan Edy Mulyono. Selain ketiganya, penyidik KPK Juga memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Tomy Feryanto. Mereka diperiksa selama tiga jam juga di tempat yang sama.
Pemeriksaan terhadap mereka merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara korupsi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad ditangkap KPK pada Selasa dinihari, 2 Desember 2014. (Simak pula: Fuad Amin Ditangkap KPK, Ini Motif Suapnya)