Bagaimana Ponsel, Laptop, sampai Kompor Bisa Masuk Penjara?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 21 Desember 2014 10:55 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat tidak memungkiri kemungkinan keterlibatan petugas lapas dalam masuknya barang-barang ilegal ke rumah tahanan. "Kami tidak memungkiri ada kemungkinan itu dan kepada petugas yang kami ketahui pasti dikenakan sanksi," kata Handoyo di Rumah Tahanan Cipinang, Jumat, 19 Desember 2014.

Handoyo mengakui meskipun secara periodik razia dilakukan petugas, juga pemeriksaan dilakukan petugas ketika terjadi kunjungan, namun masuknya benda-benda ilegal tetap berlangsung berulang kali. Handoyo menilai ketiadaan alat-alat berteknologi canggih, seperti detektor atau alat pemindai menjadi alasan mudahnya barang-barang ilegal masuk ke dalam rumah tahanan.

"Kami tidak punya peralatan yang dengan dukungan teknologi," kata dia. Menurut Handoyo, saat ini telah banyak peralatan yang dapat mendeteksi keberadaan alat komunikasi. Baik pendeteksi dalam keadaan dioperasikan, maupun dalam keadaan tidak dihidupkan.

Namun ketidaktersediaan teknologi tersebut menjadi hambatan bagi lapas untuk memantau keberadaan barang-barang ilegal. "Kami juga tidak punya detektor metal, detektor narkoba," kata Handoyo.

Kondisi ini membuat seluruh pengawasan sangat bergantung pada kedisiplinan petugas secara manual. Ketidakawasan petugas memungkinkan benda-benda ilegal seperti telepon seluler, senjata tajam, dan narkotika dapat masuk ke dalam penjara.

Bahkan menyediakan anjing pelacak, menurut Handoyo, juga sulit dilakukan karena tidak ada dana. "Tidak kuat kasih makan anjing pelacak. Makan warga binaan sama petugas saja, enggak semahal anjing itu," kata dia.

Dalam razia, petugas menemukan 250 barang ilegal milik tahanan di sejumlah rutan di Jakarta. Berdasarkan hasil razia petugas di 7 lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta, ditemukan 213 telepon seluler, 65 charger, 1 power bank, 1 music box, 19 senjata tajam, 1 modem, 2 laptop, 2 tv mini, 1 dvd player, dan 2 buah kompor.

MAYA NAWANGWULAN

Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Pembatasan Motor | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Soal Lapindo, Ruhut: Ical Bisa Ditertawakan Kodok
Priyo Budi Diam-diam ke Rumah Akbar Tandjung

Ucapan Natal, Yenny Wahid: Jokowi Jangan Dengar FPI

Ahok Mencak-mencak di Balai Kota, Apa Sebabnya?

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

22 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

24 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

26 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

27 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

28 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya