Pramuniaga Berpakaian Sinterklas Bakal Kena Sweeping

Reporter

Jumat, 19 Desember 2014 09:08 WIB

Ilustrasi sinterklas. Sxc.hu

TEMPO.CO, Mojokerto - Meski sempat dicegah polisi, kelompok Jamaah Ansharus Syariah (JAS) akan tetap menyerukan larangan mengucapkan selamat Natal bagi muslim. Mereka pun melarang pramuniaga di toko, minimarket, supermarket, ataupun mal mengenakan aksesori Natal.

“Dakwah ini tetap kami lakukan sampai tanggal 25 Desember nanti. Seorang muslim haram ikut merayakan Natal,” kata juru bicara JAS, Ahmad Fatih, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca juga: Polisi Tangkap Demonstran Anti-Natal di Mojokerto)

Fatih mengatakan JAS juga akan berkeliling ke pusat perbelanjaan dari toko hingga mal untuk mengingatkan pramuniaga muslim yang mengenakan aksesori Natal, seperti baju dan topi Sinterklas. (Baca juga: Bagi Selebaran Anti-Natal, JAS: Bagian dari Dakwah)

Kepolisian Resor Mojokerto Kota sempat mencegah belasan anggota JAS yang hendak menyebarkan selebaran dan membentangkan spanduk berisi larangan mengucapkan Natal dan menggunakan aksesori Natal bagi muslim pada Rabu, 17 Desember 2014. Setelah diajak berdialog di markas kepolisian setempat, para anggota JAS batal melanjutkan kegiatan mereka. (Baca juga: JAS: Larang Muslim Rayakan Natal Bukan Kejahatan)

Fatih mengatakan, dalam berdakwah, JAS tidak menggunakan cara-cara kekerasan. “Kami tidak akan memaksa seseorang. Kami hanya mengingatkan kalau hal itu haram,” katanya. (Baca juga: Ancaman Demonstran Anti-Natal, Polisi Siaga)

Fatih juga meminta kepolisian tidak bertindak berlebihan dalam menyikapi kegiatan mereka. Menurut dia, kegiatan tersebut bukan unjuk rasa dan tidak memerlukan surat pemberitahuan ke kepolisian. “Saya kira tidak perlu, karena kami berdakwah,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini mengakui bahwa anggota JAS akan beraksi lagi pada 22 dan 23 Desember mendatang. “Kami akan amankan pusat-pusat perbelanjaan untuk mengantisipasi gesekan,” kata Wiji.

Dasar JAS melarang muslim mengucapkan selamat Natal dan menggunakan aksesori Natal adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa muslim menggunakan akesori Natal.

ISHOMUDDIN

Berita lain:
Waspada Virus Video Gadis Mabuk Setelah Pesta
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram
Ke Mana 'Rekening Gendut' Artis Diinvestasikan?













Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya