Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 19 Desember 2014 07:02 WIB

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI terpilih, Hakim Agung M Hatta Ali memberi sambutan usai acara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mempersilakan terpidana mati yang akan segera dieksekusi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Asalkan, kata Hatta, harus ada novum atau bukti baru yang kuat untuk membatalkan vonis mati terpidana itu.

"Untuk mengajukan PK itu tidak gampang. Harus ada bukti baru atau novum yang kuat," kata Hatta di Sekretariat Mahkamah Agung, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Mati Akhir Tahun)

Hatta mencontohkan terpidana mati kasus narkoba Fredy Budiman yang berniat mengajukan permohonan PK. Fredy merupakan gembong narkoba internasional yang divonis hukuman mati oleh pengadilan pada 2013. Fredy mengklaim memiliki bukti baru.

Hatta mengatakan PK berkas permohonan Fredy bisa saja diterima pengadilan tingkat pertama untuk selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung. Namun, kata Hatta, tetap saja yang bisa membebaskan Fredy dari vonis mati adalah permohonan grasi yang ditujukan kepada presiden.

Apalagi kemungkinan permohonan PK dikabulkan sangat kecil. Jika grasi ditolak, terpidana tetap divonis mati. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi 64 narapadana narkotik dan obat terlarang yang dijatuhi hukuman mati. Kejaksaan Agung pun telah mengumumkan ada lima terpidana yang akan dieksekusi pada akhir 2014.

Upaya Kejaksaan mengeksekusi terpidana itu sempat terhambat lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan terpidana mati meminta peninjauan kembali berkali-kali. (Baca: Jokowi Teken Penolakan Grasi Hukuman Mati)

Pada 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Mahkamah menilai pengajuan PK yang hanya satu kali seperti tertulis dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan rasa keadilan.

Akibatnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal itu. Artinya, terpidana boleh mengajukan permohonan PK lebih dari satu kali.

REZA ADITYA

Terpopuler

Tertinggal Pesawat, Dhani: Pilot Garuda Kampret
JK Ketua Umum PMI, Titiek: Saya Tetap Menang
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi




Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya