Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Busyro  

Reporter

Kamis, 18 Desember 2014 17:56 WIB

Busyro Muqoddas, pria berumur 62 tahun ini mengakhiri jabatannya di KPK lewat keputusan Keputusan Presiden Nomor dengan 33 / P Tahun 2011 tentang Masa Jabatan Komisioner KPK. Dalam perjumpaan terakhirnya di gedung KPK 16 Desember 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Busyro Muqoddas sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Andi, kedatangannya bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hari ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan memastikan fungsi komisi antirasuah tetap berjalan. (Baca juga: Tanpa Busyro, Trimedya Percaya KPK Solid)

"Kami ke KPK untuk menginformasikan bahwa Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Pak Busyro," kata Andi di KPK, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca juga: Mulai 16 Desember, Busyro Tak Lagi di KPK)

Menurut Andi, kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad. Andi mengatakan Laoly memastikan fungsi KPK bakal tetap normal walau Busyro tak ada. "Katanya karena sistemnya sudah berjalan," ujar Andi. "Mekanisme pengambilan keputusan KPK bersifat kolegial, berdasarkan alat bukti, bukan seperti politik yang memakai sistem pemungutan suara." (Baca juga: Busyro: Hari Antikorupsi Milik Orang yang Sadar)

Andi menyebutkan KPK meminta Jokowi menunda penetapan pimpinan KPK pengganti Busyro. "Dilakukan saja berbarengan dengan pergantian empat pimpinan lainnya," katanya. "Kami akan menyampaikan keinginan KPK ini ke Presiden." (Baca juga: Pilih Busyro atau Robby, Begini Kebiasaan DPR)

Pemerintah, kata Andi, siap membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK pada April atau Mei 2015 untuk menyiapkan pengganti empat pimpinan KPK yang bakal berakhir masa jabatannya.

Adapun Laoly mengatakan Jokowi sebenarnya sudah setuju dengan keinginan KPK. Tapi seleksi calon pengganti Busyro ini tetap harus dilakukan karena presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk panitia seleksi. "Ya, mungkin ada pertimbangan presiden ketika itu," ujar Andi.

Per 16 Desember 2014, Busyro Muqoddas tak lagi menjadi komisioner KPK karena masa jabatannya habis. Maka, KPK cuma dipimpin empat orang, yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Busyro mengikuti lagi seleksi calon pimpinan KPK dan sudah lolos ke tahap terakhir.

MUHAMAD RIZKI




Berita lainnya:
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel
3 Persamaan Heboh Acara Anang dan Raffi Ahmad

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

2 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

4 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

18 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

19 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

19 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

23 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya