Dua Cara Jokowi Menangani Pelanggaran HAM Berat  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 18 Desember 2014 06:48 WIB

TOLAK CAPRES PELANGGAR HAM. Puluhan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta (14/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada pemilu 2014, yang terlibat dan diduga bertanggung jawab terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan berbagai masalah pelanggaran hak asasi manusia berat dengan cara yang baik dan bermartabat. "Ini pasti kami lakukan," ujar Tedjo kepada Tempo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2014. (Baca: Kontras: Jokowi Tebang Pilih Kasus HAM)

Menurut Tedjo, langkah penyelesaian tersebut akan tergantung pada ada-tidaknya bukti baru atau novum dalam sebuah kasus pelanggaran HAM berat. Sebabnya, tutur dia, pemerintah tak mungkin bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang tak memiliki bukti baru. (Baca: Komnas: Hendropriyono Datang ke Sini dan Buktikan)

"Kalau yang sudah diproses secara hukum, ya sudah. Tetapi, kalau yang belum dan ada novum, mari kita buka lagi seperti apa," ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut tersebut. "Pemerintah tidak pernah menutup penyelesaian satu kasus, tapi jangan lagi data yang sama yang diajukan."

Ia mengatakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut akan berpedoman pada dua langkah penyelesaian yang diungkapkan Presiden Joko Widodo, yakni melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi serta melalui pengadilan HAM ad hoc. (Baca: Kontras Minta Jokowi Terbitkan Perpres HAM)

"Dua langkah ini akan dilakukan," ujar Tedjo. "Kalau kasusnya sudah selesai, mari kita lakukan rekonsiliasi. Tapi, kalau yang ada bukti baru, akan diselesaikan lewat jalur hukum."

Adapun ihwal niat Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memfasilitasi penyelesaian pelanggaran HAM berat, Tedjo belum bisa berkomentar. "Saya belum bicara dengan MPR. Tapi, pada prinsipnya, pemerintah akan menyelesaikan masalah ini secara baik dan bermartabat," tuturnya.

PRIHANDOKO

Baca berita lainnya:
Wajah Ical Lenyap dari Markas Golkar

Beda Cara Jokowi dan SBY Meredam Rupiah Jeblok

Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK

RCTI Kena Semprot Tayangkan Ashanty Melahirkan

Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun

Properti Raffi Ahmad di Jakarta, Bali, dan Bandung

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

2 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

7 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

12 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya