Demi Uang, PNS Palsukan Tanda Tangan Bupati  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 17 Desember 2014 16:18 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Subang berhasil membekuk dua pegawai negeri sipil dan seorang pegawai sukarelawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga memalsukan tanda tangan Bupati Subang Ojang Sohandi. Motif tersangka adalah mengeruk keuntungan dari pengusaha yang mengurus perizinan usaha.

"Dua tersangka sudah ditahan, satunya lagi belum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Indra Maulana saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Desember 2014. Dua tersangka itu bernama Sopandi dan Ujang Taryaman. Masing-masing bekerja di Dinas Industri Perdagangan dan Pasar Subang serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Perdagangan dan Pasar Ciasem.

Yang belum ditahan adalah Novriyanto, PNS di Kecamatan Kalijati. Menurut Indra, masih ada seorang lagi calon tersangka yang sampai sekarang masih buron. "Dia diyakini sebagai otak sindikat pemalsuan perijinan itu," kata Indra.

Novriyanto, Taryaman, dan Sopandi merupakan tersangka sindikat pemalsu tanda tangan Bupati Ojang dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMD) Subang Elita Budiarti buat menerbitkan izin bodong zona industri PT Subang Cahya Gumilang Keramik dan Kaca seluas seratusan hektare di Purwadadi serta pendirian Kafe Madona di jalur Pantai Utara Jawa di Ciasem.

Kasus tersebut terbongkar setelah Elita memeriksa pengajuan izin kedua perusahaan tersebut saat diklarifikasi ke BPMD Subang. "Setelah diperiksa, ternyata semua dokumen perizinan itu bodong dan tanda tangan saya serta Bupati dipalsukan," kata Elita.

Elita lalu melaporkan kasus itu ke Polres Subang. Bupati Ojang juga mengakui bawa tandatangannya dipalsukan oleh sindikat Noriyanto cs tersebut. "Yang saya ketahui, tiga tanda tangan dipalsukan mereka," ujar Ojang.

NANANG SUTISNA










Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

49 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya