Bandar Sabu dan Pemilik Senjata Api Dibekuk Polisi
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 16 Desember 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Bima - Aparat Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa dini hari, 16 Desember 2014, membekuk Mulyadin , 37 tahun, di rumahnya di Kampung Rabangodu Utara, Kecamtan Raba, Kota Bima.
Kepala Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Polresta Bima, Bripka Guntur, menjelaskan penangkapan terhadap Mulyadin, karena terlibat dalam bisnin narkoba jenis sabu. Mulyadin bahkan sudah lama bertindak sebagai bandar sabu di Kota Bima.
Guntur mengatakan, dalam penangkapan itu bukan hanya sabu yang siap diedarkan yang disita, tapi juga senjata api. Satu di antaranya jenis Ak 47. Sejata api lainnya adalah pistol FN. Polisi juga menyita 47 buah amunisi yang disimpan dalam botol air mineral. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 870 ribu. “Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap mengapa dia memiliki senjata api,” kata Guntur, Selasa, 16 Desember 2014.
Menurut Guntur, Mulyadin diduga mahir menggunakan senjata api. Saat digerebek, Mulyadin sempat menodongkan senjata AK 47 itu ke arah polisi, tapi anggota polisi lainnya segera menyergapnya dari arah belakang.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik yang memeriksanya, Mulyadin sudah empat tahun menjadi bandar narkoba di Kota Bima. Barang haram itu diperolehnya dari bandar besar di Pulau Jawa.
Mulyadin dengan bandar dari Pulau Jawa itu melakukan komunikasi melalui telepon seluler, terutama untuk memesan sabu. Kemudian dilakukan pertemuan di suatu tempat guna melakukan transaksi. “Kami sedang memburu bandar di Pulau Jawa itu,” ujarnya.
Mulyadin menjual sabu dengan harga yang bervariasi. Ada yang seharga Rp 800 ribu per paket. Ada pula yang dibanderol Rp 1,5 juta per gram.
Mulyadin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Setelah menciduk Mulyadin, polisi juga mencokok Erwin. Warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima itu, merupakan orang suruhan Mulyadin dalam bisnis narkoba.
AKHYAR M NUR
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Rekening Gendut Kepala Daerah
Berita terpopuler lainnya:
Surat Sakti Agar Golkar Kubu Ical Disahkan Laoly
Kesaksian WNI Soal Detik-detik Teror di Australia
Kubu Agung Cabut Gugatan Legalitas Munas Bali
Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop