Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengobrol dengan para siswa SMP Negeri 1 Kota Depok soal sistem belajar baru dalam penerapan kurikulum 2013 saat sidak penerapan kurikulum 2014 di Depok, 14 November 2014. TEMPO/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan memastikan buku-buku pelajaran Kurikulum 2013 yang telah dicetak penerbit tetap didistribusikan. Setiap sekolah wajib menerima dan membayarnya. (Plus-Minus Kurikulum2013 Versi Dewan Pendidikan)
"Membayar sesuai jumlah buku diterima karena dana sudah ditransfer semua," kata Anies dalam diskusi bertajuk "Mencari Kurikulum yang Maksimum" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Desember 2014. (K13, Mohammad Nuh Abaikan Rekomendasi Itjen?)
Anies sebelumnya memutuskan untuk menyetop penerapan Kurikulum 2013. Kebijakan itu berlaku bagi 211.779 sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 kurang dari tiga semester. Sekolah-sekolah itu diminta kembali ke Kurikulum 2006. (Anies: Mau Pakai Kurikulum2013, Silakan)
Menurut Anies, sekolah yang tidak menerapkan Kurikulum 2013 dapat menaruh buku-buku tersebut di perpustakaan. "Dimanfaatkan sebagai referensi sambil guru-guru mengikuti pelatihan." (Tahun Ini Semua Sekolah Terapkan Kurikulum2013)
Jika sekolah sudah siap menjalankan Kurikulum 2013, Anies menambahkan, buku-buku yang sempat ditaruh di perpustakaan dapat digunakan. "Tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.