Angelina Sondakh Diperiksa Lagi Soal Hambalang  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 11 Desember 2014 17:04 WIB

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan bagi Angelina Sondakh pada persidangan di Jakarta (20/11). Dengan demikian hukuman yang dijalani mantan anggota dewan yang akrab dipanggil Angie ini akan semakin berat. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini dia diperiksa dari dalam penjara. Angie diperiksa sebagai saksi korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan.

"Infonya pemeriksaan sudah dimulai, Angie diperiksa di rutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui BlackBerry Messenger pada Kamis, 11 Desember 2014. Angie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada jadwal pemeriksaan KPK disebutkan Angie akan dimintai keterangan untuk tersangka RA alias Rizal Abdullah, pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Jakabaring yang kini berstatus tersangka. (Baca: KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet)

Namun, hingga pukul 16.20 WIB, Angie tak kunjung menampakkan diri di gedung KPK, Jalan Rasuna Said. Ternyata pemeriksaan telah dilakukan di rutan. Menurut Priharsa, pemeriksaan saksi di rutan sudah beberapa kali dilakukan KPK. "Demi efisiensi," kata dia.

Sebelumnya, Angie pernah mangkir dari pemeriksaan saat dipanggil pada 4 November 2014 lalu. Alasannya, dia masih dalam kondisi berkabung karena kakaknya Frank Nicholas Sondakh, meninggal dunia dua hari sebelumnya. (Baca: Kakak Meninggal, Angelina Sondakh Batal ke KPK)

Pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001 ini dihukum 12 tahun penjara plus ganti rugi Rp 27,4 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan Rizal Abdullah, yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka karena diduga menggelembungkan harga proyek pembangunan, sehingga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Nilai proyek Jakabaring pada 2010 sampai 2011 itu Rp 191 miliar.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Terpopuler
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang

Berita terkait

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

2 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya