TEMPO Interaktif, Jakarta:Abdullah Puteh, Gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) -- terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi pembelian helikopter Russia untuk Pemda NAD, hari ini (21/6) tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin malam kemarin (20/6), KPK kembali memanggil Puteh, terkait penyampaian putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat pekan lalu, yang mengukuhkan hukuman atas tokoh Partai Golkar ini selama 10 tahun penjara. Menurut salah seorang Kuasa Hukum Puteh, Roky Awondatu yang sekitar pukul 10.30 WIB mendatangi KPK, ada dua alasan kenapa kliennya tidak memenuhi panggilan KPK. Pertama, menurut Roky, sejak Rabu malam pekan lalu, usai pesta ulang tahun Nurrauda, putri bungsunya, Abdullah Puteh mendadak sakit dan langsung dibawa ke Rumah Sakit M.H. Thamrin Jakarta Pusat. Menurut tim dokter yang menangani klien kami, dia terkena serangan penyempitan pembuluh koroner dan sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif, ujar Roky. Pengacara ini menyakinkan, setelah Puteh sembuh dari sakitnya, semua panggilan hukum yang dilayangkan kepada kliennya akan dipenuhinya. Saya jamin, Puteh adalah orang yang patuh terhadap hukum, katanya. Alasan kedua, menurut Roky, pemanggilan KPK hari ini sifatnya hanya untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Tinggi. Sifat panggilan ini, menurut Roky, tidak begitu penting, karena Puteh sendiri melalui kuasa hukumnya telah menerima salinan putusan tersebut. Jadi untuk dua alasan tersebut, saya datang ke KPK dan menjelaskan alasan ketidakhadiran klien kami untuk dimengerti pihak KPK, kata Roky.Anton Aprianto