Perusahaan Daerah Bangkalan hanya Jual Alat Tulis Kantor  

Reporter

Rabu, 10 Desember 2014 20:00 WIB

Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. facebook.com

TEMPO.CO, Bangkalan - Perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, PD Sumber Daya yang disebut-sebut berbisnis minyak dan gas, ternyata hanya perusahaan yang bergerak di bisnis penjualan alat tulis kantor, mesin fotokopi, dan wartel.


Menurut Aliman Haris, mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2004-2009, PD Sumber Daya tergolong perusahaan yang pailit. Sebagai perusahaan daerah, tidak pernah memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Saya tahu karena dulu saya di komisi yang menangani BUMD," katanya, Rabu, 10 Desember 2014.


Aliman mengaku terkejut ketika PD Sumber Daya disebut dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. “Saya terkejut karena disebut PD Sumber Daya berbisnis gas dengan PT MKS (PT Media Karya Sentosa) yang menyuap Fuad Amin," ujarnya.


Aliman menjelaskan, agar PD Sumber Daya tidak pailit, Komisi B DPRD Bangkalan saat itu merekomendasikan agar perusahaan itu memasok kebutuhan alat tulis kantor ke semua instansi pemerintah dan DPRD. Rekomendasi itu disetujui oleh Fuad Amin Imron, yang saat itu masih menjabat sebagai bupati. PD Sumber Daya diberi bantuan modal Rp 500 juta.


Aliman mengatakan, pada 2007, Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak pernah memberitahukan kepada DPRD bahwa PD Sumber Daya akan bekerja sama dengan PT Media Karya Sentosa, yang diduga menyuap Fuad Amin Imron. "Kontrak dengan PT MKS itu silent operation. Tidak ada yang tahu," ucapnya.


Advertising
Advertising

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Bangkalan Trisno membenarkan PD Sumber Daya berbisnis alat tulis kantor, dan masih berlanjut hingga saat ini. Namun, dia mengaku, tidak tahu bagaimana ceritanya BUMD ini berbisnis gas dengan PT MKS. "Saya belum banyak tahu, karena baru tiga bulan menjabat di sini," tuturnya.


MUSTHOFA BISRI


Terpopuler
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Lagi, Kubu Agung Tolak Ajakan Islah dari Ical
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat
Gerindra: Kami Harus Lebih Hati-hati dengan SBY
Rahasia Jokowi Mencegah Pejabat Korupsi







Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya