TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.J Soehandoyo mengatakan, Bank Internasional Indonesia (BII) menerima transfer uang pengucuran kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp 51 miliar. PT Arthabama Textindo, yang terdaftar sebagai penerima kredit, menurut Soehandoyo, ternyata telah dibeli oleh BII melalui konsorsium Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Soehandoyo, PT Arthabama mengajukan kredit modal kerja pada Bank Mandiri sebesar Rp 51 miliar pada 2003. "Kredit itu tidak masuk ke PT Arthabama tetapi diterima BII," ujar Soehandoyo pada wartawan, Senin (20/6). Terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik sudah memeriksa 17 saksi, yakni 14 orang dari Bank Mandiri, 2 orang dari PT Arthabama Textindo, dan seorang dari perusahaan lain yang terkait. Soehandoyo tidak bersedia merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa itu.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan mengatakan, tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi dari BII. Pemeriksaan tersebut, ujar Hendarman, dilakukan setelah tim penyidik baru terbentuk. "Tim penyidik PT Arthabama diganti karena antara lain belum menentukan tersangka hingga hari ini (Senin)," kata Hendarman. Astri Wahyuni
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
8 hari lalu
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).