Menteri Yuddy: B, Nilai Tertinggi Rapor Pemda

Reporter

Senin, 8 Desember 2014 13:06 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RB Yuddy Chrisnandi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Senin, 8 Desember 2014, mengumumkan hasil evaluasi atas laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dari 505 kabupaten dan kota, tidak ada satu pun yang berhasil meraih nilai AA dan A. Nilai tertinggi dengan kategori B hanya diraih 11 kabupaten dan kota. (Baca: 10 Kementerian Ini Raih Award Transparansi)

"Selama masyarakat merasa tidak puas dan banyak komplain, ya, sulit mendapat penilaian kerja yang baik," kata Yuddy seusai menyerahkan rapor kinerja daerah di Balai Kartini, Senin, 8 Desember 2014. Menurut Yuddy, ada lima komponen yang menjadi indikator penilaian, yaitu perencanaan, efisiensi, outcome, kemanfaatan, dan kepuasan publik. (Baca: Yuddy, Menteri Pertama yang Lapor Harta ke KPK)

Hasil evaluasi diperingkatkan dalam enam tingkatan. Mulai dari yang terendah D dengan predikat sangat kurang, hingga yang paling tinggi AA dengan predikat memuaskan. Nilai D diberi poin 0-30, C 30-50, CC 50-65, B 65-75, A 75-85, dan AA 685-100. Rata-rata nilai hasil evaluasi pada 2014 berada pada angka 44,9 atau naik sedikit dari tahun lalu yang 43,82.

Kelemahan utama pemerintah kabupaten dan kota, kata Yuddy, terletak pada kemanfaatan dan pelayanan publik. Masih banyak kegiatan pemerintah dengan anggaran besar yang manfaatnya tidak dirasakan masyarakat.

Bupati Nias, Sumatera Utara, Sokhiatulo Laoli, yang mendapat nilai C, mengatakan kendala terbesarnya ada pada mekanisme pelaporan. "Sebenarnya di lapangan semua indikator itu sudah kami kerjakan, tapi pelaporannya ke tingkat pusat masih kurang," ujarnya.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita lain:

Christine Hakim: Ibarat di Film, Ahok Peran Utama
Maret 2015, Ahok Bikin Enam Taman Idaman
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya