Geledah Rumah Fuad Amin, KPK Temukan 5 Cincin

Reporter

Jumat, 5 Desember 2014 06:00 WIB

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan kasus suap terkait jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Dalam kasus tersebut KPK menangkap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Fuad Amin di Jalan Kupang Jaya 4-2, Surabaya, berlangsung hampir 16 jam. Petugas KPK keluar dari rumah itu dengan membawa dua kardus dan satu koper berwarna merah.

Kardus dan koper itu dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi W-1408-RM oleh empat petugas KPK. Petugas komisi antirasuah lain masuk ke Toyota Innova hitam berpelat nomor L-903-JB.

Seluruh penyidik KPK tersebut meninggalkan rumah Fuad pada Jumat, 5 Desember 2014, sekitar pukul 00.58 WIB. Mereka tiba di rumah berukuran 30 x 20 meter itu pada Kamis, 4 Desember 2014, sekitar pukul 09.00 WIB. Siang harinya, KPK menemukan brankas di sebuah kamar dan mulai berupaya membukanya pada pukul 15.00 WIB. (Baca: Antara Dinasti Politik Fuad Amin dan Atut)

Fuad Amin adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan yang ditangkap KPK 2 Desember lalu. Ia menjadi tersangka penerima suap proyek minyak dan gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa.

Ihwal penggeledahan rumah Fuad, belum ada keterangan resmi yang disampaikan petugas KPK ataupun kepolisian. Namun Rokhim, tukang kunci yang membantu KPK membuka brankas, mengatakan 5-7 cincin ditemukan di dalam brankas. Adapun brankas baru bisa dibuka pukul 23.00 WIB.

Menurut Rokhim, sejumlah kertas mirip dokumen juga tersimpan di dalam brankas. Tetapi dia tidak mengetahui isi kertas tersebut. "Ada cincin 5-7 dan kertas-kertas," ujarnya. (Baca: Fee Proyek, 'Mainan' Fuad Amin Sejak Jadi Bupati)

Seorang tukang kunci lainnya membenarkan adanya cincin tersebut. "Ada 5 cincin ada akiknya," ujarnya sembari berlalu.

KPK memang sempat kesulitan membuka brankas karena bahannya yang sangat tebal. KPK membutuhkan waktu 8 jam untuk membukanya. (Baca: KPK Geledah Rumah Istri Muda Fuad Amin)

Fuad Amin, yang juga Bupati Bangkalan dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), memang disebut-sebut memiliki banyak rumah. Salah satunya di Jalan Kupang Jaya, Surabaya. Berdasarkan keterangan satpam perumahan, rumah itu dibeli Fuad pada 1989 dengan harga sekitar Rp 600 juta.

Rumah itu baru ditempatinya beberapa tahun kemudian. Setelah itu, rumah Fuad hanya ditempati seorang anak asuh yang dibiayainya sejak kecil hingga kini kuliah. Namun, menurut versi KPK, rumah Kupang Jaya dijadikan sebagai kantor Perusahaan Daerah Sumber Daya yang juga terseret kasus suap gas yang melibatkan Fuad.



AGITA SUKMA LISTYANTO

Berita Lain
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya