Bekas Pengurus Demokrat Diperiksa KPK  

Reporter

Kamis, 4 Desember 2014 12:21 WIB

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan dua saksi kasus dengan tersangka bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin ini. (Baca juga: 7 Elite Demokrat Ini Tersandung Kasus Korupsi)

"Yang diperiksa adalah Bertha Herawati dan Aryu Devina," ujar Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 4 Desember 2014. Bertha merupakan notaris yang pada 2012 menjadi Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat. (Baca juga: Nazaruddin Tanya Kiai Sebelum Bongkar Hambalang)

Ini bukan pertama kalinya Bertha diperiksa KPK. Ia kerap menyambangi kantor komisi antirasuah itu sebagai saksi beberapa kasus yang menjerat politikus Demokrat. Salah satunya, ia pernah diperiksa sebagai saksi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan, saat bersaksi di persidangan, Bertha mengatakan pernah mendapat pesan dari sahabatnya agar tidak hadir sebagai saksi di sidang Anas. (Baca juga: Kasus Nazar Pengaruhi Persepsi Publik ke Demokrat)

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU dalam pembelian saham Garuda Indonesia pada Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang. (Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus)

Dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun 10 bulan bagi Nazaruddin. KPK menduga sebagian uang hasil korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games digunakan untuk membeli saham Garuda Indonesia.

Pembelian saham dilakukan lima anak perusahaan Grup Permai. Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan perusahaannya itu membeli saham Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

LINDA TRIANITA

Berita lainnya:

Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya