Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Dua orang tersangka, Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung ditetapkan terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan uang suap yang diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron lebih dari Rp 700 juta. Fuad, ujar dia, ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, diduga berkali-kali menerima suap. "Suap ini dilakukan sejak 2007," kata Pandu di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca:Suap Ketua DPRD Bangkalan dari BUMD)
Menurut Pandu, pemberian suap ini diduga terkait dengan pembayaran suplai gas sebuah badan usaha milik daerah. "Pembayarannya untuk penyelenggara negara,” ujarnya.
Dia menilai Fuad sudah tak bisa mengelak dari dugaan suap. "Untuk yang bersangkutan sudah kesekian kali, jadi sudah tak bisa mengelak," kata Pandu. (Baca:KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)
KPK menduga politikus Gerindra itu menerima suap ketika masih menjabat Bupati Bangkalan. "Diduga, suap berkaitan dengan perjanjian yang ditandatangani ketika yang bersangkutan masih kepala daerah," ujarnya.(Baca:Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, KPK Masih Buru Pihak Lain)
Fuad dan dua orang lain ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur pada Senin malam, 1 Desember 2014. Fuad sudah dibawa ke Jakarta. Saat ini Fuad masih menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam untuk kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau bukan.