Jokowi Teken PP Wakil Kepala Daerah  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 1 Desember 2014 15:00 WIB

Sarwo Handayani dan Ahok. Dok. TEMPO/Panca Syurkani, TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan bekal PP Nomor 102 Tahun 2014 itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat segera mengirimkan nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"PP ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 1 Desember 2014," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan melalui pesan pendek, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Usul Wagub, Ahok Kirim Dua Surat)

Menurut Djohermansyah, ada dua poin penting dalam PP tersebut. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur. Tapi, "DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus. Dalam UU tersebut tercantum wakil gubernur hanya satu," ujar Djohermansyah.

Selain itu, kata Djohermansyah, dalam PP juga disebutkan bahwa wakil gubernur bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, ataupun pemimpin perusahaan. Adapun calon wakil gubernur tersebut diusulkan oleh gubernur langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kemudian, apabila sudah disetujui Presiden, menurut Pasal 172 Perpu tentang Pilkada, wakil gubernur akan dilantik gubernur. (Baca: Bursa Wagub DKI, Djarot: Jadi Presiden Juga Siap)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjagokan dua nama untuk menjadi pendampingnya. Pertama, mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Sarwo Handayani. Nama kedua berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ada dua orang dari PDI Perjuangan yang masuk bursa, yakni Ketua DPD PDI Perjuangan Boy Sadikin dan mantan Wali Kota Blitar, Djarot Saiful Hidayat. Dari dua nama tersebut, Ahok memilih Djarot. Sebab, Djarot berpengalaman sebagai kepala daerah dan belum terlalu mengenal pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.

TIKA PRIMANDARI





Berita Terpopuler
Jokowi Diserang Media Malaysia, Ini Pembelaan Susi
Yorrys: Ical Bikin Partai Lapindo Jaya Saja
Golkar Pecah, Agung Tutup Pintu Islah dengan Ical

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya