TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan bekal PP Nomor 102 Tahun 2014 itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dapat segera mengirimkan nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"PP ini ditetapkan dan diundangkan tanggal 1 Desember 2014," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan melalui pesan pendek, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Usul Wagub, Ahok Kirim Dua Surat)
Menurut Djohermansyah, ada dua poin penting dalam PP tersebut. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur. Tapi, "DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus. Dalam UU tersebut tercantum wakil gubernur hanya satu," ujar Djohermansyah.
Selain itu, kata Djohermansyah, dalam PP juga disebutkan bahwa wakil gubernur bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, ataupun pemimpin perusahaan. Adapun calon wakil gubernur tersebut diusulkan oleh gubernur langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kemudian, apabila sudah disetujui Presiden, menurut Pasal 172 Perpu tentang Pilkada, wakil gubernur akan dilantik gubernur. (Baca: Bursa Wagub DKI, Djarot: Jadi Presiden Juga Siap)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjagokan dua nama untuk menjadi pendampingnya. Pertama, mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Sarwo Handayani. Nama kedua berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ada dua orang dari PDI Perjuangan yang masuk bursa, yakni Ketua DPD PDI Perjuangan Boy Sadikin dan mantan Wali Kota Blitar, Djarot Saiful Hidayat. Dari dua nama tersebut, Ahok memilih Djarot. Sebab, Djarot berpengalaman sebagai kepala daerah dan belum terlalu mengenal pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Jokowi Diserang Media Malaysia, Ini Pembelaan Susi
Yorrys: Ical Bikin Partai Lapindo Jaya Saja
Golkar Pecah, Agung Tutup Pintu Islah dengan Ical