Pollycarpus Budihari Priyanto memasuki taksi saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung pada Sabtu 29 November 2014 pukul 15.13 WIB.
Suasana sempat ricuh saat awak media mencegat Pollycarpus sesaat sebelum menaiki Taksi Gemah Ripah yang menunggunya. "Dia sengaja pesan taksi," kata Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Heru Tri Sulistiyono, Sabtu, 29 November 2014.
Kepada wartawan, Polly menegaskan, pembebasan bersyaratnya sudah sesuai dengan aturan dan prosedural. "Kita sudah melalui prosedur, sudah menjalani hukuman. Pokoknya kita sudah ikuti semua aturan," kata Polly sesaat sebelum meninggalkan Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00, istri Pollycarpus, Yosepha Hera Indaswari meninggalkan Lapas menggunakan Kijang Inova hitam dengan nomor polisi B 1130 PFH. Di mobil yang ditumpangi Yosepha itu, barang-barang pribadi milik Pollycarpus diangkut. Yosepha mengaku, sengaja meninggalkan Lapas mendului untuk ganti oli mobilnya. "Mau ganti oli dulu," kata dia.
Yosepha mengatakan, Pollycarpus yang akan keluar hari itu akan langsung pulang ke rumahnya. "Rumah kami tetap di Pamulang Pak, belum ada yang lain," kata dia.