Pollycarpus Bebas, Istri Sudah Tunggu di Lapas  

Reporter

Sabtu, 29 November 2014 14:16 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, bersiap meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. "Syarat-syaratnya sudah lengkap, tinggal menunggu jadwal," kata Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin Heru Tri Sulistyono, Sabtu, 29 November 2014. (Baca: Siapa Pollycarpus, Eksekutor Pembunuhan Munir?).

Heru mengatakan istri Pollycarpus, Yosepha Hera Indaswari, sudah berada di dalam lapas untuk menjemput suaminya. Pollycarpus dijadwalkan keluar dari lapas hari ini, setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Insya Allah, hari ini bebasnya," kata Heru. (Baca juga: Pollycarpus Bebas, Kematian Munir Tetap Misteri)

Berdasarkan keterangan tertulis dari Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin Tjuk Suhardjo, pembebasan bersyarat Pollycarpus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05-06-0028 Tahun 2014. Surat keputusan itu tertanggal 13 November 2014.

Mengacu pada putusan peninjauan kembali yang diajukan Pollycarpus, Mahkamah Agung lewat Keputusan Nomor 133 PK/Pid/2011 tertanggal 2 Oktober 2013 menjatuhkan pidana 14 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 Januari 2008 yang memvonis Polly 20 tahun penjara.

Hukuman 14 tahun penjara itu kemudian dipotong masa tahanan 2 tahun yang telah dijalani Pollycarpus saat kasus pembunuhan Munir pertama kali disidangkan. Putusan kasasi saat itu, Nomor 1185 K/Pid/2006 tertanggal 3 Oktober 2008, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara. Pollycarpus mulai ditahan sejak 19 Maret 2005. Kala itu Pollycarpus seharusnya bebas pada 19 Maret 2007. Tapi dengan remisi 3 bulan, dia terhitung bebas sejak 25 Desember 2006. (Baca: Kemenkumham: Pembebasan Pollycarpus Ikuti Prosedur)

Lewat putusan peninjauan kembali 25 Januari 2008 dengan hukuman 20 tahun penjara, Pollycarpus kembali ditahan mulai tanggal tersebut. Lama penahanannya dikorting 2 tahun dari masa tahanan pertama, sehingga total 18 tahun kehidupan harus dia jalani di balik jeruji penjara. Saat itu Pollycarpus sempat mengumpulkan remisi untuk mengurangi masa tahanannya hingga 51 bulan 80 hari.

Pollycarpus lagi-lagi mengajukan peninjauan kembali hingga Mahkamah Agung lewat putusannya tertanggal 2 Oktober 2013 mengabulkan dan memberinya hukuman lebih ringan, yakni 14 tahun penjara. Dengan putusan itu, sedianya Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022. Setelah dikurangi remisi 51 bulan 80 hari, dia dijadwalkan bebas pada 29 Agustus 2017.

Mengacu pada ketentuan terpidana dibolehkan mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Pollycarpus seharusnya bisa bebas bersyarat sejak 30 November 2012. Lalu terbit SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 13 November 2014 yang mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus pada tanggal tersebut dengan waktu eksekusi pada hari ini, 29 Agustus 2014.

AHMAD FIKRI

Berita Terpopuler
Media Jiran: Jokowi Pakai Jurus 'Ganyang Malaysia'
Jokowi dan SBY Seolah Saling 'Sindir' di Medsos
Kapal Diusir, Media Jiran Tuding Jokowi Sekutu AS






Berita terkait

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

23 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

25 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

43 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

7 Februari 2024

Selain ASN, TNI, dan Polri, Jokowi Juga Minta BIN Netral di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu muncul setelah kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri soal netralitas TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

4 Februari 2024

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Polisi juga menetapkan istri eks Kepala BPN Sorong sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah. Satu terlapor lain adalah seorang caleg.

Baca Selengkapnya

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

10 Januari 2024

PPATK Jabarkan Jumlah dan Instansi Ihwal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu 2024

PPATK sudah mengirimkan hasil analisisnya itu ke KPK, Bawaslu, BIN, Polri, dan OJK.

Baca Selengkapnya

Sebulan Menjabat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 2 Kali Lakukan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI

21 Desember 2023

Sebulan Menjabat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto 2 Kali Lakukan Mutasi Ratusan Perwira Tinggi TNI

Jenderal Agus Subiyanto lakukan rotasi besar-besaran. Ratusan perwira tinggi TNI dimutasi sebulan terakhir. sejak ia menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya