Markup Kapal, Kejaksaan Agung Tahan Pegawai DKI  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 27 November 2014 20:37 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan menahan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan kapal katamaran yang digunakan untuk menyeberang ke Kepulauan Seribu. “Kami menahan tersangka berinisial KZ. Dia adalah pegawai negeri sipil di Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata Tony ketika menghubungi Tempo, Kamis, 27 November 2014.

Pada 9 September lalu, Kejaksaan Agung menyatakan sejumlah pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pada 2012. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Angkutan Air Dishub Tri Hendro, Kepala Sarana dan Prasarana UP Angkutan Air Kamaru Zaman (KZ) dan Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI yang juga terseret kasus korupsi Transjakarta, Drajat Adhyaksa.

Ketiga pejabat tersebut diduga menggelembungkan harga kapal dan menghadirkan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan data yang diterima Tempo, kapal berkapasitas 200 orang itu hanya bisa dipacu 10 knot dari kecepatan standar 20 knot. Selain itu, kapal dengan spesifikasi serupa harganya hanya belasan miliar rupiah di pasar. Sedangkan harga kapal katamaran Dinas Perhubuungan mencapai Rp 25 miliar.

Tony melanjutkan, Kamaru Zaman menyusul Drajat Adhyaksa sebagai tersangka yang ditahan. Kamaru Zaman dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung hari ini,” ujar Tony. (Baca: Kapal Catamaran Tak Sesuai Spesifikasi)

Tony menambahkan, berbagai kejanggalan dalam pengadaan kapal sudah ditemukan oleh Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Tony mengaku belum menerima daftar kejanggalan itu. Yang jelas, kata dia, ada belasan kejanggalan. “Daftarnya ada di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk dihitung kerugian negaranya,” ujarnya.

Karena terlibat dalam pengadaan kapal itu, Kamaru Zaman dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

ISTMAN M.P.

Terpopuler

Jokowi ke Meranti, Warga Setempat Terharu
Elite Golkar: Ical Pengecut
Agung Laksono: Aburizal-Akbar Duet Maut
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Interpelasi Jokowi, Demokrat Malu-malu Mau

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya