Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat hukuman. Kini, untuk sementara waktu, keduanya tak boleh menerima kunjungan keluarga.
"Tidak boleh dikunjungi selama sebulan," ujar Priharsa melalui BlackBerry Messenger, Rabu, 26 November 2014. Sanksi berlaku sejak 12 November hingga 12 Desember 2014. (Baca: Johan Budi: Rutan KPK Bukan Hotel)
Priharsa menyebutkan sanksi diberi karena Akil dan Anas dianggap menghina dan menghalang-halangi petugas rutan dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, keduanya memprotes aturan rutan lewat surat. "Sesuai aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perbuatan seperti itu masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.
Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan kliennya dan Anas mendapat sanksi karena mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rumah tahanan. "Jadi, bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Serem pokoknya," ujar Adardam.
Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, menilai sanksi kliennya terlalu berat. "Tidak boleh dijenguk oleh keluarga itu sakitnya bukan main," ujarnya. Dia mengaku belum tahu detail surat protes tersebut. (Baca juga: Pengacara Anas Sebut Rutan KPK Mirip Guantanamo)
Akil menjadi tahanan lantaran menerima suap dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Sedangkan Anas mendekam di Rutan KPK karena ketika menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima suap terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.