Penghina Prabowo Bakal Dituntut Ringan  

Reporter

Selasa, 25 November 2014 18:52 WIB

Prabowo Subianto. (AP Photo)

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Nining Dwi Aryani mengatakan terdakwa kasus penghinaan terhadap Prabowo Subinato, Brama Japon Janua, 31 tahun, akan dituntut seringan mungkin. "Tuntutannya seringan mungkin, paling sudah dipotong masa tahanan," kata Nining setelah persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 25 November 2014.

Ringannya tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Prabowo Subianto serta pelapor dalam kasus ini, Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah menerima permintaan maaf Brama. Pertimbangan lainnya, terdakwa mengaku iseng dalam mengunggah status pada akun Facebook miliknya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dalam dua persidangan sebelumnya, pertimbangan tersebut bisa menetralkan perbuatan terdakwa dan memperingan hukuman.

Tuntutan itu sebenarnya ingin disampaikan jaksa dalam sidang hari ini yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo meminta materi tuntutan itu dibacakan pekan depan.

Nining kecewa kepada hakim karena dirinya ingin kasus ini segera diputus. "Kan, cuma kasus kayak gini saja, ngapain lama-lama," ujar perempuan berkacamata ini. (Baca berita sebelumnya: Penghina Prabowo Bisa Dapat Keringanan Hukuman)

Dalam persidangan hari ini, Brama diberi sejumlah pertanyaan oleh jaksa dan hakim. Saat ditanya mengapa dia mengaku sebagai anggota Brimob dan menyebut Prabowo sebagai pecatan Kopassus dalam statusnya, Brama mengatakan dirinya hanya iseng. Dia yang mendukung Joko Widodo dalam pemilu presiden lalu ingin agar statusnya dikomentari banyak orang.

Informasi bahwa Prabowo merupakan pecatan Kopassus juga hanya diketahui Brama melalui akun Facebook lainnya. Dia tidak pernah mencari tahu kebenaran informasi itu dan langsung menulisnya dalam status. "Kamu enggak sadar kalau statusmu itu bisa mengakibatkan pertikaian antara Kopassus dan Brimob?" Manungku bertanya. "Enggak sadar, Pak Hakim," jawab Brama tertunduk.

"Anda harus bersyukur enggak timbul seperti itu. Kalau timbul begitu (pertikaian), ceritanya bisa lain, dakwaannya enggak seperti ini," kata Manungku. (Baca: Penghina Prabowo Berterima Kasih pada Prabowo)

Pada akun Facebook-nya, Brama mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur berpangkat brigadir dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Detasemen A. Dalam statusnya, dia menulis, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah, aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI."

Gara-gara statusnya, Brama yang pernah bekerja sebagai satpam di Pelabuhan Tanjung Perak ini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sejak awal Juli lalu. (Baca juga: Penghina Prabowo Dibui, Gerindra Akan Investigasi)

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler:

Pemerintah Korsel Ancam Penjarakan Penjual Tongsis
Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok
Polling Tokoh TIME, Peringkat Jokowi di 7 Besar
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR




Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

4 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya