Bos Pemasok Bus Transjakarta Mengelak Pernah Suap  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 25 November 2014 10:39 WIB

Penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Kota, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto mengelak pernah memberi imbalan dalam bentuk apa pun pada R. Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terjerat kasus korupsi Transjakarta. Perusahaan asal Cina pemenang tender pengadaan bus gandeng Zhongtong sebanyak 30 unit itu disebut telah mengikuti proses lelang sesuai prosedur.

"Saya kenal dan pernah bertemu Drajad namun tidak kenal dengan Setiyo. Saya juga tidak pernah memberi uang pada mereka untuk memenangkan tender," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 November 2014. (Baca: Pengganti Bus Transjakarta Yutong Batal Beroperasi)

Budi sendiri mengaku tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki di kantor Dinas Perhubungan DKI di Jati Baru. Perusahaannya hanya sekali diminta datang yakni saat verifikasi identitas perusahaan. Saat itu, Budi tidak datang langsung melainkan meminta manajernya yang datang.

Pertemuan Budi dengan Dradjad pun diklaim tidak sering terjadi. "Saya hanya ketemu Dradjad pada saat penandatangan kontrak dan pengecekan progres," ujar Budi. (Baca: Inspektorat: Harga Busway Cina Janggal)

Menurut Budi, setiap bertemu, Dradjad selalu mengarahkan para perusahaan pemenang tender untuk berbuat sebaik-baiknya sesuai tuntutan KAK. Dradjad, ujar Budi, tidak pernah sekalipun meminta imbalan. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI itu sering marah-marah saat perusahaan tidak bisa menghadirkan bus tepat waktu. "Waktu itu pernah marah sampai menggebrak meja," ucap Budi.

Kasus rasuah ini sendiri bermula dari proses lelang yang dilakukan Setiyo pada awal 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari jumlah tersebut, hanya 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad. Kedua orang itu pun didakwa telah berlaku curang dalam proses lelang dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Bus-bus yang didatangkan dari proses lelang itu juga ditemukan rawan rusak. Ketidakcocokan spesifikasi yang terungkap sebagai berikut; (1) Semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ton untuk bus gandeng dan 16 ton untuk single bus, (2) Semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spesifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar, (3) Semua bus Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 392 miliar.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Terpopuler
Syaharani Manggung Energetik di Ngayogjazz 2014
Erwin Arnada Kunjungi Penjara Hatta di Belanda
Diiringi Pawang, Penari Tampil Seolah Kesurupan
Pasar Seni ITB Digarap 800 Mahasiswa
Sujud Kendang Tampil Membuka Ngayogjazz 2014

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya