TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Romahurmuziy.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Romi dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," ujar Priharsa di kantornya, Selasa, 18 November 2014. (Baca: KPK Kaji Peran Kemenhut dalam Kasus Suap Hutan)
Hingga pukul 11.22 WIB, Romi belum terlihat di gedung komisi antirasuah. Belum diketahui kaitan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dengan kasus suap ini.
Selain Romi, KPK juga memeriksa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Gulat juga diperiksa sebagai tersangka. (Baca: Pengacara Annas Maamun Seret Kementerian Kehutanan)
Pengusaha kelapa sawit itu diduga menyuap Annas Maamun. Tujuan pemberian suap itu adalah agar status hutan tanaman industri seluas 140 hektare di Kabupaten Kuatan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di rumah Annas, Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis, 25 September 2014.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. KPK juga mengamankan duit US$ 30 ribu dalam operasi yang sama. (Baca: MA Perberat Hukuman Bekas Gubernur Rusli Zainal)
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku duit US$ 30 ribu tersebut bukan pemberian dari pihak lain. Annas juga mengaku merevisi alih fungsi hutan Riau karena sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Harga BBM Naik, Mahasiswa Mulai Menggelar Demo
Begini Aliran Uang Kasus Bus Transjakarta
Relokasi, Ahok: Pendatang Pulang Kampung Saja
Harga BBM Naik, Polisi Siaga I
Harga BBM Naik, Demonstran HMI Blokir Jalan Cikini
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
15 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
16 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya