Ahli Hukum: Florence 'Status Path' Layak Bebas  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 16 November 2014 15:29 WIB

Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Pidana Telematika, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Aloysius Wisnubroto, menilai Majelis Hakim di persidangan kasus Florence Sihombing layak menjatuhkan vonis bebas. Menurut dia sikap Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ratu Hemas, yang telah memaafkan Florence, bisa menjadi pertimbangan hakim. "Kasus ini soal tata krama berkomunikasi di internet, penyelesaiannya tidak harus dengan hukuman pidana," kata Wisnubroto pada Ahad, 16 November 2014. (LBH: Hadirkan Tokoh Yogya di Sidang Path Florence)

Dia berpendapat, pemberian maaf dari Sultan dan Ratu Hemas untuk mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM itu merupakan bentuk penyelesaian kultural di kasus penghinaan ke masyarakat Yogyakarta lewat media sosial ini. Alasan Wisnubroto, secara historis pasal mengenai larangan penghinaan dan pencemaran nama baik muncul di UU ITE dengan pertimbangan pentingnya nilai tata krama dalam berkomunikasi di internet sesuai kultur di Indonesia. Karena perkara ini berkaitan dengan budaya, penyelesaian yang layak ialah berupa mediasi atau pemaafan yang juga sesuai dengan kultur Indonesia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)

Apalagi, menurut Wisnubroto, Florence telah menerima hukuman sosial berupa kemarahan pengguna media sosial, sehingga tujuan adanya efek jera sudah tercapai. Artinya, penegakan hukum pidana tidak diperlukan lagi di kasus ini. "Kalau memakai perspektif positivistik dan legalistik hukum, memang dia bisa kena (hukuman pidana), tapi tidak harus begitu," kata dia.

Wisnubroto menjelaskan, penerapan Pasal 27 atau 28 di UU ITE bermasalah karena perkembangan teknologi komunikasi internet berbanding terbalik dengan kultur di Indonesia. Banyak pengguna internet belum menerima edukasi memadai mengenai etika berkomunikasi di internet. "Makanya, ketika tersinggung (dengan komentar di internet), mudah melaporkannya ke polisi atau banyak yang berbicara di internet tanpa tahu konsekuensi hukumnya (di UU ITE)," kata dia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)

Sementara teknologi, internet sudah menyediakan ruang untuk membalas suatu pernyataan dengan komentar balik. Wisnubroto berpendapat, fasilitas membalas komentar di media sosial merupakan salah satu bukti kelemahan dasar hukum pemidanaan bagi mereka yang terjerat Pasal 27 dan 28 UU ITE. "Komentar layak dibalas dengan komentar," kata dia.

Sedangkan dalam praktek penegakan dua pasal di UU ITE itu, menurut Wisnubroto, telah menguatkan kekhawatiran banyak aktivis internet yang menilainya berpotensi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Selain itu, seringkali tersangka yang terjerat merupakan kalangan yang berada di posisi lemah secara sosial, politik dan ekonomi. "Makanya, kedua pasal di UU ITE (Pasal 27 dan 28) itu dihapus saja," kata Wisnubroto. (UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut)

Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, menyarankan Majelis Hakim di persidangan Florence memanggil tokoh masyarakat Yogyakarta untuk ikut memberikan kesaksian. Menurut Syamsudin, kesaksian itu berguna mengobyektifikasi dakwaan yang menilai Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM tersebut telah menyebarkan kata-kata kebencian ke masyarakat Yogyakarta di akun Path miliknya. "Tapi, harus tokoh yang bisa dianggap merepresentasikan masyarakat Yogyakarta," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu lalu.

Syamsudin berpendapat, majelis hakim di persidangan Florence perlu aktif menggali kebenaran materiil. Kesaksian tokoh masyarakat Yogyakarta bisa memastikan kebenaran anggapan Florence telah menebar penghinaan ke publik di Kota Gudeg atau tidak. "Tuduhan bahwa Florence menyebarkan hate speech (pernyataan kebencian) di internet atau melanggar pasal 28 UU ITE harus diobyektivikasi," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Baca berita lainnya:
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
I
ni Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
G-20, Abbott Atur Duduk Jokowi Sejak 20 Oktober
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi


Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

8 jam lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

7 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

8 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

11 hari lalu

Aeropolis Dekat Bandara YIA, Sultan Hamengku Buwono X Minta agar Tak Ada Kawasan Kumuh

Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Kulon Progo memilah investor agar tidak menimbulkan masalah baru seperti kawasan kumuh.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

11 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

11 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya