TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan kasus dana haji yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka telah berkembang hingga ke pelaksanaan haji 2010-2011. Maka itu, pengusutan kasus haji menjadi lebih lama. (Baca: ICW Minta KPK Segera Umumkan Kasus Suryadharma)
"Setelah disidik, ternyata berkembang periode tahunnya, yang tadinya konsentrasi di 2012-2013, ternyata korupsi di 2010-2011 ada," kata Zulkarnain di kantornya, Jumat, 14 November 2014.
Menurut Zulkarnain, setelah ditemukan adanya dugaan korupsi di pelaksanaan haji 2010-2011, pimpinan KPK langsung membahas. "Ini harus dilihat karena berkaitan dengan waktu," katanya.
Zulkarnain tak menyebut lembaganya sudah menyidik dugaan korupsi pada 2010-2011 itu. Namun, saat ditanya apakah dugaan korupsi yang diduga dilakukan Suryadharma pada 2010-2011 itu sama seperti pada 2012-2013, Zulkarnain tak menjawab. Dia hanya tersenyum.(Baca: KPK Panggil Anggito Abimanyu Kelima Kalinya)
Menteri Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Rp1 triliun. Ketua Umum Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana.
Dua pejabat Kementerian Agama mengundurkan diri setelah KPK mengusut kasus haji. Pada 30 Mei 2014, Anggito Abimanyu mundur dari jabatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji, begitu pula Surya yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lain
Malaysia Kuasai 3 Desa, Pemda Nunukan Pasrah
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
MUI Tak Setuju FPI Dibubarkan, Mengapa?
Ahok Didukung MUI Asal...
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
9 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
10 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
16 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
18 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya