Keterangan Saksi Ahli Ringankan Penghina Prabowo
Editor
Zed abidien
Rabu, 12 November 2014 17:44 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Sidang ketiga Brama Japon Janua, 31 tahun, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Facebook menghadirkan saksi ahli pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, Jusup Yacobus Setyabudhi.
Jaksa penuntut umum, Nining Dwi Aryani, bertanya apakah status Facebook Brama telah memenuhi unsur pencemaran nama baik. "Apakah ada unsur tindak pidana pencemaran nama baik?" kata dia di Ruang Sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 November 2014.
Jusup mengatakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tidak menjelaskan mengenai pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik mengacu pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancamannya lebih ringan dibandingkan Pasal 45 UU ITE. (Baca: Penghina Prabowo Tulang Punggung Keluarga)
Jusup menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kasus pencemaran nama baik. Disebut pencemaran nama baik apabila menyinggung secara subyektif. Tapi jika seseorang yang dicemarkan telah memberi maaf, maka kasus bisa dinyatakan selesai. "Kalau yang dicemarkan sudah memberi maaf, unsur (pencemaran) itu bisa dinetralkan." (Baca: Prabowo Maafkan Penghinanya)
Penuntut harus memberi bukti bahwa kata-kata yang ada di status Facebook itu membuat orang lain merasa tercemar. Dalam hal ini, Jusup menambahkan, ada dua pihak yang merasa dicemarkan. Pertama, Satuan Brimob. Kedua, calon presiden Prabowo Subianto. Karena Prabowo telah memaafkan, maka kasus ini hanya menyisakan satu pihak. "Jadi tinggal Brimob," ujarnya.
Ketua majelis hakim, Manungku Prasetyo, memastikan pencemaran nama baik Brimob tidak ditujukan kepada perseorangan, melainkan korps. "Berarti ini menyangkut kredibilitas pihak lain, tidak hanya perseorangan ya?" ujar Manungku.
Tapi ada unsur lain, yakni penyebaran. Jusup menjelaskan, penyebaran status melalui media elektronik juga bisa dijerat Pasal 310 KUHP. Hal yang bisa meringankan terdakwa, seandainya yang bersangkutan tidak memahami akibat status Facebook tersebut. "Kalau memasukkan itu pasti sengaja. Tapi akibatnya apa, itu yang nggak dipahami (terdakwa)," ujar Jusup.
Di akun Facebook, Brama mengaku sebagai anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur berpangkat Brigadir Dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Den A. Ia menulis status: "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI." (Lihat juga: Penghina Bupati Gowa Diadukan ke Polisi)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun