TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Wawan alias Awing, pelaku pembunuhan terhadap Franceisca Yofie. Mahkamah memperberat vonis Wawan di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Maret 2014 lalu, yang hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup)
"Majelis menolak kasasi dengan perbaikan, sepanjang mengenai pidananya dari hukuman seumur hidup, menjadi hukuman mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Majelis Hakim Doakan Sisca Yofie Istirahat Damai)
Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi kamar pidana adalah Artidjo Alkostar, dan dua anggota Gayus Lumbun dan Margono. Putusan itu diketuk pada Selasa, 11 November 2014. Ridwan mengatakan pesan yang terdapat dalam putusan ini antara lain terdakwa dinyatakan bersalah karena perbuatan dia dilakukan dengan cara yang sadis.
"Kemudian yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah untuk memberikan efek jera dan pesan kepada masyarakat menghargai hak hidup orang lain," ujar Ridwan. Diharapkan dengan putusan Mahkamah ini, kata Ridwan, kasus pembunuhan seperti Sisca Yofie tak akan terulang kembali. (Baca: Keluarga Sisca Yofie Senang Jaksa Tuntut Maksimal)
"Untuk eksekusi vonis ini tergantung jaksa penuntut umum di PN Bandung," ujar Ridwan. Sedangkan untuk satu terdakwa lagi yaitu Ade Ismayadi alias Epul, mahkamah belum menjatuhkan vonis karena diajukan dalam berkas terpisah.
Sebelumnya, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. Tak puas dengan putusan PN Bandung, kedua terdakwa mengajukan banding.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak. Artinya hukuman terdakwa tetap seumur hidup sesuai vonis PN Bandung. Hingga di tingkat kasasi, vonis terhadap Wawan diubah menjadi hukuman mati.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Berita terkait
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung
2 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
2 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaPenemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan
2 hari lalu
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
2 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo
2 hari lalu
Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
3 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari
3 hari lalu
Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
3 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaTante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu
3 hari lalu
Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.
Baca Selengkapnya