Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dengan Idrus Marham (kanan), disaksikan Ketua DPR Setya Novanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 10 November 2014. Pertemuan tersebut untuk menandatangani kesepahaman bersatunya fraksi KIH dan KMP untuk mengisi pimpinan alat kelengkapan DPR. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Koalisi Indonesia Hebat untuk merevisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPRD, DPD, DPRD) belum mencapai titik temu. Alasannnya, mereka belum menentukan pasal apa saja yang perlu diubah.
"Pasal yang diubah akan dibicarakan lagi dengan Pak Hatta (Rajasa) dan Pak Idrus (Marham)," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 12 November 2014.
Revisi UU MD3 dan tata tertib merupakan salah satu agenda islah koalisi Jokowi dan Prabowo di parlemen. UU MD3 dianggap menguntungkan Koalisi Merah Putih, terutama dalam hal mendominasi kursi pemimpin DPR dan MPR. Selain itu, undang-undang tersebut juga dinilai memberikan kuasa berlebih terhadap anggota Dewan.
Lobi ihwal perubahan ini dilakukan oleh perwakilan dari masing-masing koalisi. Koalisi Indonesia Hebat yang mengusung Joko Widodo diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey dari PDIP. Sementara itu, Koalisi Merah Putih yang mengusung Prabowo diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan politikus Golkar, Idrus Marham.
Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan lagi terkait dengan revisi UU MD3 hari ini. Namun, ia enggan menyebut di mana tempat persis pertemuannya. "Pokoknya satu jam dari DPR," kata dia.
Menurut Pramono, proses perubahan sepenuhnya baru akan dilakukan setelah badan legislatif gabungan koalisi Jokowi-Prabowo terbentuk. Baleg itu kemudian akan membentuk program legislasi nasional (prolegnas) yang merumuskan revisi UU MD3.